LAPORAN
TENTANG
HASIL RAKOR KAJIAN ATAS KLARIFIKASI PERDA KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN PENGELOLAAN AIR TANAH
- PENDAHULUAN
Dasar Hukum
- Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah.
- Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/7673/013/2012 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kota Kediri.
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/1075/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah.
- KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
- Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Atas Klarifikasi Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 di Ruang Sekartaji pada pukul 11.00 WIB. Rakor dihadiri SKPD terkait dan dipimpin oleh Bapak Asisten Administrasi Umum.
- Rakor kajian ini dilatarbelakangi adanya surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/7673/013/2012 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kota Kediri dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/1075/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah. Dua surat tersebut merekomendasikan untuk memasukkan materi cekungan air tanah dalam Perda Kota Kediri 5/2011.
- Peserta rapat setuju bahwa materi cekungan air tanah dimasukkan ke dalam Perda Kota Kediri 5/2011, sehingga Perda Kota Kediri 5/2011 perlu diubah, terutama di Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6. Disesuaikan dengan surat Mendagri dan Surat Gubernur Jawa Timur bahwa materi perubahan Perda mengacu Keppres 26/2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
- KESIMPULAN DAN SARAN
ü Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah perlu diubah.
ü Materi diolah oleh Dinas Perindagtamben.
ü Raperda Perubahan Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 untuk segera diajukan kepada Bapak Walikota dengan tembusan Bagian Hukum, agar segera dapat dilakukan pembahasan.
ü Khusus kepada Kepala Disperindagtamben Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima untuk segera diajukan kepada Bapak Walikota dengan tembusan Bagian Hukum.
Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.
Dibuat di Kota Kediri
pada tanggal 20 Mei 2013
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
ttd
DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19631002 199003 2 003
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Walikota
lewat
Bapak Sekretaris Daerah Kota Kediri
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 20 Mei 2013
Nomor : 180/ /419.16/2013
Sifat : PENTING
Lampiran : 1 (satu) bendel
Hal : Laporan Hasil Rakor Kajian Atas Klarifikasi Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Rakor Kajian Atas Klarifikasi Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah,sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19631002 199003 2 003