Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

03-03-2016

Pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 bertempat di Ruang Joyoboyo Sekretariat Daerah Kota Kediri, Jl. Basuki Rahmat No. 15 Kota Kediri, berlangsung Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sosialisasi dihadiri oleh kurang lebih 100 (seratus) orang yang berasal dari Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Wilayah Pemerintah  Kota Kediri dengan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota Kediri.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan beberapa penyataan yaitu :

  1. Bahwa Penyelenggaraan Sosialisasi ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah  Nomor10 tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/9/419.16/2016 tentang Panitia Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Bahwa  sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kota Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kota Kediri.
  3. Bahwa PeraturanDaerah ini mengatur tentang kewajiban Setiap penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Bahwa dengan bertambahnya penduduk berdampak pada tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh sehingga mampu mengatasi   permasalahan kependudukan dan  pembebasan retribusi dibidang pelayanan .
  5. Bahwa  dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini berarti masyarakat diharapkan secepat mungkin mendaftarkan peristiwa kependudukan dan catatan sipil nya, sehingga sanksi administratif tidak akan dibebankan kepadanya apabila terjadi keterlambatan.

Semoga bermanfaat.