Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016

01-05-2017

 

Pada hari Kamis tanggal 18 Mei bertempat di balai desa kelurahan semampir kota kediri, berlangsung Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun  2016) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Sosialisasi dihadiri oleh kurang lebih 100 (seratus) orang yang berasal dari Seluruh Warga Kelurahan Semampir Kota Kediri dengan narasumber Bpk. Nur Khamid dari satpol PP  Kota Kediri .

Dalam Sosialisasi ini disampaikan beberapa kesimpulan yaitu :

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  2. Bahwa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat daerah yang kondusif merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupan.
  3. Bahwa dalam Peraturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
  4. Bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
  5. Bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Kota Kediri ini diharapkan mampu dipahami dan diterapkan dalam Penyusunan Kebijakan Mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 

Semoga bermanfaat.