Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2017

16-05-2017

 

Pada hari selasa tanggal 16 mei 2017  bertempat di Ruang Joyoboyo Pemerintah Kota Kedirii, Jl. Basuki Rahmat No. 15 Kota Kediri, berlangsung Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2017)

Yang dimana Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 100 (seratus) orang, yang berasal dari Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap SKPD dan Unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Sosialisasi ini dimoderatori oleh Bpk. Yoyok Susetyo selaku Kabag Hukum, dengan Narasumber Bpk. Iman Indera Riyadi (Bag. Hukum), yang berjalan cukup lancar.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan beberapa penyataan yaitu :

 

  1. Bahwa keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum.
  2. Bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  3. Bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
  4. Bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang, perseorangan atau kelompok orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi tidak mampu menanggung biaya penyelesaian masalah hukum
  5. Bahwa Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Bahwa Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, perlindungan HAM, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.
  7. Bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 adalah Tentang Penyelenggaraa nBantuan Hukum Untuk Masyarakatkat Miskin.
  8. Bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Kota Kediri  ini diharapkan mampu dipahami dan diterapkan dalam Penyusunan Kebijakan Mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Sekian Terimakasih, Semoga Bermanfaat.