Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017

27-03-2017


Pada hari senin tanggal 27 Maret 2017  bertempat di Ruang Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri, Jl. Basuki Rahmat No. 15 Kota Kediri, berlangsung Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017)

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemkot Kediri ini dihadiri kurang lebih 100 (seratus) orang, yang berasal dari Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap SKPD dan Unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kasubag Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum Ibu Ninik Retno Trisnawati, dengan Narasumber Bpk. Chairil Anwar (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri), yang berjalan cukup lancar.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan beberapa penyataan yaitu :

  1. Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui penerbitan izin mendirikan bangunan.
  2. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
  3. Bahwa Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/ pemugaran suatu bangunan wajib mendapatkan IMB terlebih dahulu. Pemberian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan ketentuan lain yang berlaku. .
  4. Bahwa Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bangunan gedung sederhana, Bangunan gedung tidak sederhana dan Bangunan gedung khusus.
  5. Bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 20117 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
  6. Bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Kota Kediri ini diharapkan mampu dipahami dan diterapkan dalam Penyusunan Kebijakan Mengenai Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.

Sekian dan Terimakasih, Semoga Bermanfaat dan bisa menambah wawasan.