Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

24-05-2017

 

Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017  bertempat di Ruang Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri, Jl. Basuki Rahmat No. 15 Kota Kediri, berlangsung
Bimbingan Teknis Jariangan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemkot Kediri ini dihadiri kurang lebih 100 (seratus) orang, yang berasal dari Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap SKPD dan Unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kasubag Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum Ibu Ninik Retno Trisnawati, dengan Narasumber Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur dan CV. AG satu (Pihak ketiga dalam pembuatan Website JDIH) yang berjalan cukup lancar.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan beberapa penyataan yaitu :

 

  1. Bahwa Penyelenggaraan Sosialisasi ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan Walikota Kediri nomor : 188.45/ 9 /419.033/2017 tentang Tim Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Non Formal Tahun 2017.
  2. Bahwa JDIH mempunyai maksud memberikan kemudahan untuk pencarian informasi tentang hukum bagi masyarakat luas, civitas akademik dan instansi pemerintah dalam pencarian informasi.
  3. Bahwa dengan adanya JDIH sebagai pusa tpencarian informasi terpercaya karena sumber informasi didapat dari data informasi dari instansi hukum yang tergabung (JDIH Provinsi dan Nasional ) serta di muatnya data produk hukum dan berita hukum.
  4. Bahwa dengan sasaran Aparatur Sipil Negara dan unit kerja di lingkungan pemerintah kota Kediri di harapkan mampu mengoperasikan website JDIH yang dipandu dari Bagian Hukum Kota Kediri sebagai Unit kerja yang mempunyai tupoksi terkait Website JDIH.
  5. Bahwa Dalam Pengoperasian internet ini diperkenalkan sistem aplikasi PD-OPD yaitu Sistem pengoperasian komputer berbasis web yang tersambung dengan JDIH tetapi aplikasi ini adalah fitur tambahan web JDIH yang mempunyai fungsi mengontrol pengajuan produk hukum dari SKPD dan atau unit kerja ke Walikota. Kontrol ini bisa juga berupa permintaan konsultasi terkait pertimbangan hukum ,dasar hukum serta tata penulisannya sebagai media yang menjembatani antara bagian hukum dengan SKPD dan atau unit kerja lain dalam lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
  6. Bahwa Sistem Aplikasi PD-OPD ini dilengkapi kerahasiaan username dan password yang hanya diperuntukkan untuk ASN pemegang administrasi website yang telah ditunjuk ditiap SKPD dan atau unit kerja.
  7. Bahwa dengan Aplikasi ini diharapkan mampu menyerap aspirasi aparatur sipil negara dalam SKPD dan atau unit kerja dalam mengontrol pengajuan draft produk hukum serta memberi kemudahan dalam memperoleh informasi produk hukum sebagai pedoman dalam meningkatkan kinerjanya.

Sekian dan Terimakasih, Semoga Bermanfaat dan bisa menambah wawasan.