KAJIAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

18-09-2017

  
 

Kediri   -  Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Kajian Hukum Atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Dan Ketentraman Masyarakat dilaksanakan pada tanggal 18 September 2017 hari Kamis bertempat di Ruang Joyoboyo Sekertariat Daerah Kota Kediri.

            Rakor Kajian Hukum diikuti oleh DPM PTSP, Dinas Kominfo, Dinas PU PR , Dinas Pendidikan, BPPKAD, Barenlitbang, Kecamatan Pesantren, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, Dinas Sosial, Dispora, Satpol PP, Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, DLHKP, RSUD Gambiran, PD BPR, Dinas Kesehatan.

            Dalam rapat tersebut Chaeruli Anugerah Dewanto, SH sebagai narasumber menyampaikan dalam pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah kota Kediri No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disebutkan bahwa : “ketentuan mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota “. “Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan“.

                 Berdasarkan pasal 26 tersebut, muncul pertanyaan yaitu “apa akibat hukumnya jika Peraturan Walikota belum ditetapkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan setelah perda di undangkan ?”. Terkait permasalahan tersebut, pada dasarnya penetapan jangka waktu merupakan komitmen pemerintah kota untuk segera menetapkan Peraturan Walikota agar penerapan sanksi administratif perda tersebut segera dapat dijalankan.

Alasan yang digunakan menentukan waktu 6 bulan dapat berupa:

    1.        Melaksanakan sesuai urutan prioritas/urgensi terkait permasalahan pemda

    2.        SDM pembinaan dan pengawasan harus disiapkan.

    3.        Sarana prasarana telah dicukupi.

 

Sanksi Administratif

Dalam pasal 25 ayat (2) Perda, disebutkan sanksi administratif berupa:

a.         Teguran lisan;

b.         Peringatan tertulis;

c.         Penghentian sementara dari kegiatan;

d.         Pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penyegelan;

e.         Penghentian kegiatan selamanya; dan/atau

f.          Biaya paksa.                                                    

Inti dari sanksi tersebut yang perlu diperhatikan yaitu :

  1. Unsur-unsur yang dijadikan dasar sanksi tersebut diterapkan
  2. Jenis sanksi yang dikenakan
  3. Jangka waktu pengenaan sanksi
  4. Tata cara penetapan sanksi.