Himpunan Hasil Kajian Terhadap Produk Hukum Daerah Kota Kediri Tahun 2017

28-12-2017

 

 

 

HASIL RAKOR KAJIAN

DALAM KEGIATAN KAJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH TERHADAP

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH BARU, LEBIH TINGGI DAN KESERASIAN

ANTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH TAHUN 2017

BULAN JANUARI – JUNI 2017

NO

KAJIAN

KESIMPULAN/ REKOMENDASI

PELAKSANAAN

 

OPD TERKAIT HASIL KAJIAN

 

1

Kajian hukum terhadap Keputusan Walikota Kediri Nomor: 188.45/52/419.16/2015 tentang Tim Pembina Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri terhadap Keputusan Walikota Kediri Nomor: 188.45/103/419.16/2016 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Daerah Kota Kediri Tahun 2016.

  • Rakor ini menindaklanjuti temuan BPK.
  • Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/52/419.16/ 2015 tentang Tim Pembina PD. Pasar Kota Kediri harus diganti karena pembebanan anggaran tidak dapat dibebankan di PD. Pasar.
  • Bagian Perekonomian sebagai leading Pembina BUMD harus mengalokasikan kegiatan Tim Pembina PD.Pasar.
  • Harus ada pembedaan tugas Tim Pembina dengan Tim Koordinasi Peningkatan Kapasitas BUMD (Keputusan Walikota Kediri No. 188.45/103/419.16/2016) agar tidak tumpang tindih dan menghindari in-efisiensi.

 

Januari 2017

Bagian Perekonomian

PD. Pasar

 

 

2

Kajian hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK atas produk hukum yang terkait dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kediri .

  • Menindaklanjuti temuan BPK.
  • Keputusan Walikota Kediri Nomor 321 Tahun 2010 tentang Tim Pembina PDAM Kota Kediri harus diganti karena pembebanan anggaran tidak dapat dibebankan di PDAM.
  • Bagian Perekonomian sebagai leading Pembina BUMD harus mengalokasikan kegiatan Tim Pembina PDAM.
  • Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2006 harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015.
  • Harus dijabarkan dengan jelas Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2015. Karena juklak Perda 2/2015 belum ada, maka perlu segera disusun.

Januari 2017

Bagian Perekonomian

PDAM

3

Kajian hukum masa jabatan Dewan Pengawas PD. BPR Kota Kediri berdasarkan Keputusan Walikota Kediri Nomor: 188.45/608/41916/2016 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Pengawas PD. BPR Kota Kediri.

 

  • Keputusan Walikota Kediri Nomor: 188.45/608/41916/2016 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Pengawas PD. BPR Kota Kediri berlaku untuk masa 3 bulan terhitung tanggal 23 Oktober 2016, sehingga Keputusan Walikota ini berakhir 23 Januari 2017.

 

  • Namun hingga saat ini leading sector belum mengajukan perpanjangan atau usulan baru untuk Jabatan Dewan Pengawas PD. BPR.
  • Oleh karena itu peserta sepakat agar tidak berlarut-larut segera diajukan Keputusan Walikota terkait masa jabatan Dewan Pengawas PD. BPR. Dengan catatan agar pembiayaannya tidak dibebankan pada PD. BPR.

 

Januari 2017

Bagian Perekonomian

PD. BPR

Keterangan :

Draf Keputusan Walikota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Pengawas PD. BPR telah diajukan Bagian Perekonomian (1/8/2017)

4

Kajian pembagian kewenangan dan urusan perangkat daerah berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016.

  1. Implementasi Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri terhadap pembagian kewenangan dan urusan SKPD. (Narasumber: M. Haryono Eko Prasetyo (Kepala Sub Binwas Perda Kab/Kota Wilayah I Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur)

 

  1. Tata naskah dinas SKPD berdasarkan kewenangan perangkat daerah dalam Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri. (Narasumber: Panijo,S.Sos (Analisis Tata Laksana Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur)

 

 

 

 

 

 

  1. Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Perangkat Daerah yang ada dalam Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 mengacu pada Pasal 5 (2) PP 18/2015) yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan , dan Kecamatan.
  3. Pembagian kewenangan berdasarkan sumber kewenangannya yaitu Atribusi, Delegasi dan Mandat.
  4. Klasifikasi urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 yaitu Absolut, Konkuren dan urusan pemerintahan umum.
  5. Tujuan tata naskah dinas salah satunya dalah mencegah dan mengurangi terjadinya kesimpangsiuran, tumpang tindih, salah tafsir dan pemborosan dalam komunikasi kedinasan.
  6. Agar penyelengaraan tata naskah dinas berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, semua unit kerja/organisasi harus memahami tugas fungsinya.
  7. Dengan adanya organisasi perangkat daerah baru, setiap OPD harus memahami tugas fungsinya.

 

Februari 2017

Bagian Organisasi

 

5

Kajian Hukum terhadap Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

  • KESIMPULAN
  1. Bahwa Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu penyesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
  2. Penyesuaian yang dimaksud huruf a adalah berkaitan dengan pembentukan perda yg baru.
  3. Pendidikan Menengah bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota.

 

  • REKOMENDASI
  1. Perangkat organisasi daerah yang membidangi pendidikan (Dinas Pendidikan) untuk segera menyusun Raperda Pendidikan penganti Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Perlu dilakukan segera rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk membahas pungutan yang dilakukan sekolah menengah atas.

 

Maret 2017

Dinas Pendidikan

6

Kajian Hukum terhadap Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pungutan Dana Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri di Kota Kediri Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

 

  • KESIMPULAN
  1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pungutan Dana Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri di Kota Kediri tidak dapat dilaksanakan dan segera dicabut.

 

  1. Penyesuaian yang dimaksud huruf a adalah berkaitan dengan pembentukan perda yg baru.
  2. Pendidikan Menengah bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota.

 

  • REKOMENDASI
  1. Perangkat organisasi daerah yang membidangi pendidikan (Dinas Pendidikan) untuk segera menyusun Raperda Pendidikan penganti Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Perlu dilakukan segera rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk membahas pungutan yang dilakukan sekolah menengah atas.

Maret 2017

Dinas Pendidikan

7

Kajian Hukum atas Keputusan Walikota Kediri No: 188.45/142/419.16/2013 tentang Dewan Pengawas BLUD RSUD Gambiran terhadap Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

 

  • KESIMPULAN

Keputusan Walikota Kediri Nomor: 188.45/142/419.16/2013 tentang Dewan Pengawas BLUD RSUD Gambiran Kota Kediri Masa Jabatan 2013-2018 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan peraturan yaitu Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

  • REKOMENDASI

Mengingat masa jabatan Dewan Pengawas RSUD Gambiran berakhir 5 Februari 2018, maka dapatnya diusulkan diperubahan keanggotaan Dewan Pengawas agar mendekati kriteria dari Permenkes 10/2014.

 

Maret 2017

Dinas Kesehatan

RSUD Gambiran

8

Kajian Hukum atas Peraturan Walikota 49/2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  • KESIMPULAN
  1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran pada prinsipnya masih sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 12 Tahun 2013.
  2. Adanya penambahan alat kesehatan baru, penyesuaian tarif layanan, pengaturan kelas kamar untuk layanan BPJS, pasien pindah kamar perlu diatur dalam Perwal yang memungkinkan Perwal 49/2015 diubah.
  • REKOMENDASI

Bila telah ada alat kesehatan baru dan untuk memberikan payung hukum bagi pasien khususnya pasien BPJS saat rawat inap, maka Direktur RSUD Gambiran sebaiknya segera menyusun draf Perubahan Perwal 49/2015 untuk diajukan kepada Walikota Kediri.

Maret 2017

Dinas Kesehatan

RSUD Gambiran

9

Kajian atas Izin pendirian menara dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

 

  • KESIMPULAN
  1. Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, khusus pasal terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dicabut karena tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Daerah kab/kota berwenang dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara dan zona pendirian menara.

 

  • REKOMENDASI

Untuk mewujudkan kepastian hukum maka Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan leading sector terkait menara agar mengajukan perubahan Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

April 2017

Dinas PUPR

Dinas Kominfo

DPM PTSP

10

Kajian atas Izin Gangguan dalam Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.

Dengan berlakunya Permendagri 29 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah , maka Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dalam Permendagri 27/2009 dicabut.

Padahal Salah satu dasar mengingat dalam Perda Kota Kediri 6/2012   adalah Permendagri 27/2009.

Para peserta mempertanyakan bagaimana dengan pengurusan izin yang sebelumnya mensyaratkan izin gangguan.

Terdapat beda pendapat antar peserta yaitu pendapat yang mempertahankan izin gangguan dan yang tidak memerlukan lagi izin gangguan dalam pengurusan izin (terutama izin usaha).

 

April 2017

DPM PTSP

DLHKP

 

Keterangan :

Bagian Hukum telah melaksanakan konsultasi kepada DR. Lilik Pudjiastuti,SH,MH (Unair) dengan hasil sbb:

  • Dengan terbitnya Permendagri 19 /2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman penetapan Izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan   Peraturan menteri dalam Negeri Republik indonesia nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan Izin gangguan di daerah, syarat mengurus perizinan lingkungan dalam Perda Kota Kediri 4/2015 tidak memerlukan pengurusan Izin Gangguan. Namun tidak berarti Izin Gangguan tidak ada, hanya pedomannya saja yang tidak dapat lagi dijadikan panduan karena Undang-Undang Gangguan masih tetap berlaku.
  • Retribusi Izin Gangguan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu sebaiknya tidak ditarik. Dan agar ada kepastian hukum Perda Retribusi Izin Gangguan dicabut.

11

Kajian atas Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Terhadap Persiapan Status BLUD untuk Puskesmas .

  • KESIMPULAN
  • DPA Puskesmas dan Dinas Kesehatan belum dipisah.
  • Penganggaran di Puskesmas hanya dana JKN padahal ada rambu rambu pemanfaatan
  • Puskesmas lulus penilaian BLUD.
  • Puskesmas belum ditetapkan menjadi KPA.
  1. Penilaian akreditasi Puskesmas menjadi BLUD telah dilaksanakan pada tahun 2015.
  2. Terdapat kendala dalam pengusulan Puskesmas menjadi BLUD , diantaranya adalah:
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dinilai Puskesmas tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada sehingga Perda 3/2012 perlu diubah.

 

  • REKOMENDASI

Dalam Renja 2018, Dinas Kesehatan menganggarkan kegiatan pelatihan administrasi dan anggaran bagi Puskesmas untuk persiapan menjadi BLUD.

Mei 2017

Dinas Kesehatan

Puskesmas se Kota Kediri

BPPKAD

Barenlitbang

12

Kajian atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016.

  • KESIMPULAN
  1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar diubah nomenklaturnya sesuai dengan Perda 7/2016.

 

  1. Izin Gangguan tetap merupakan syarat dalam pengurusan izin kecuali izin lingkungan namun tidak ditarik retribusi.
  2. Retribusi Izin Gangguan dalam Perda perlu dihapus.

 

  • REKOMENDASI

Leading sector perlu membuat telaah staf yang memuat dasar hukum, anggaran/PAD saat terdapat potensi pendapatan yang berubah dan usulan Perda yang dapat berupa Perda Pencabutan atau Perda Perubahan untuk Retribusi Perizinan Tertentu.

Mei 2017

DPM PTSP

BPPKAD

 
 
 
 
 

HASIL RAKOR KAJIAN

DALAM KEGIATAN KAJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH TERHADAP

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH BARU, LEBIH TINGGI DAN KESERASIAN

ANTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH TAHUN 2017

BULAN JULI – DESEMBER 2017

NO

KAJIAN

KESIMPULAN/ REKOMENDASI

PELAKSANAAN

 

OPD TERKAIT HASIL KAJIAN

 

1

Kajian Atas Status Hukum Barang Milik Daerah di Kelurahan Setonopande Berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 515/KM.6/2016.

Bahwa berdasarkan dictum KEEMPAT Permenkeu Nomor 515/KM.6/2016 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan Secara Sebagian Atas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Pasar Setono Betek ( DH. Pasar Sentono Betek) Luas Tanah 38.608 m2 di Jalan Paatimura No 108, Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur Dengan Cara Pemantaban Status Hukum Menjadi Barang Milik Daerah, maka diperintahkan kepada Walikota Kediri untuk menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah atas asset sebagaimana diktum PERTAMA.

Oleh karena itu perlu segera diajukan dan ditetapkan:

  1. SK Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Puskesmas Kota Wilayah Utara oleh Dinas Kesehatan;
  2. SK Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk SDN Setonopande I dan II oleh Dinas Pendidikan;
  3. SK Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Balai Kelurahan dan Panti PKK Setonopande oleh Kelurahan Setonopande; dan
  4. SK Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Pasar Setono Betek oleh PD. Pasar.

Keempat SK tersebut diatas sebagai dasar untuk segera memproses pensertipikatan tanah di BPN Kota Kediri.

 

KESIMPULAN

  1. Pengajuan 4 SK Penggunaan Barang Milik Daerah DH Sentono Betek merupakan amanat Permenkeu 515/KM.6/2016.
  2. Pengajuan 4 SK Penggunaan Barang Milik Daerah DH Sentono Betek segera diproses agar dapat diajukan untuk pensertipiatan tanah di BPN.

REKOMENDASI

4 SK Penggunaan Barang Milik Daerah DH Sentono Betek merupakan amanat Permenkeu 515/KM.6/2016 harus segera diproses dan mendapat penetapan dari Walikota agar proses pensertipikatan tidak molor.

Agustus 2017

BPPKAD (Aset)

 

 

2

Kajian Hukum atas Pengajuan Draf Keputusan Walikota tentang Standar Honorarium dan Harga Satuan Pokok Barang dan Jasa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2018.

 

Pengajuan SK Walikota tentang Standar Honorarium dan Harga Satuan Pokok Barang dan Jasa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2018 yang diajukan oleh KPU Kota Kediri digunakan sebagai dasar pengadaan barang/jasa KPU dalam penyelenggaraan pilkada.

Bentuk produk hukum berupa Keputusan Walikota ini merujuk pada Pasal 20 Permendagri 44/2015.

Standar harga dalam HSBJ yang diajukan KPU Kota Kediri mengacu pada Keputusan Ketua KPU No. 44 Tahun 2016, Permendagri 12/2015 dan Permendagri 44/2015.

Tim pengaju HSBJ Pilkada tidak sama dengan Tim HSBJ Pemkot Kediri.

Berdasarkan informasi dari perwakilan KPU Kota Kediri yang hadir, 70% berpedoman pada HSBJ Pemerintah Kota Kediri, 30% perkiraan sendiri berdasarkan Standar Biaya Masukan Menkeu tahun 2017.

 

KESIMPULAN

  1. Pengajuan SK Walikota tentang Standar Honorarium dan Harga Satuan Pokok Barang dan Jasa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2018 yang diajukan oleh KPU Kota Kediri sesuai dengan Pasal 20 Permendagri 44/2015.
  2. Standar penyusunan HSBJ Pilkada tidak sama dengan HSBJ Pemerintah Kota Kediri.

 

REKOMENDASI

Pengajuan SK Walikota ttg tentang Standar Honorarium dan Harga Satuan Pokok Barang dan Jasa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2018, perlu dilampiri Berita Acara atau survey penetapan harga oleh Tim dari KPU Kota Kediri.

Agustus 2017

KPU Kota Kediri

3

Kajian Hukum atas Pembagian Jasa Produksi Berdasarkan Perda Kota Kediri  Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2010.

 

LATAR BELAKANG

Disposisi Bapak Sekda kepada Kabag Hukum atas Telaahan Staf PD. Pasar Kota Kediri tgl 24 Juli 2017 Nomor: 169/PD.PSR/VII/2017 perihal Permohonan SK Walikota perihal Pembagian Jasa Produksi dan Uang Jasa Penghargaan kepada Badan Pengawas dan Direksi yang telah habis masa jabatan.

 

PEMBAHASAN

  • Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 Perwal 27/2010 disebutkan :

“Dalam hal PD. Pasar memperoleh keuntungan, Badan Pengawas memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan berpeoman pada ketentuan Pasal 15.” (Pasal 16)

Besarannya uang jasa dan bagian dari jasa produksi ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan PD. Pasar. (Pasal 17)

  • Namun, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf c angka 3 Perda Kota Kediri 2/2009 disebutkan bahwa untuk pembagian laba Jasa Produksi diberikan kepada Direksi/karyawan.
  • Perwakilan dari PD. Pasar tidak bisa menunjukkan telaah staf tanggal 29 Maret 2017 nomor 079/PD.PSR/III/2017 yang telah mendapat disposisi dari Walikota tgl 6 Juni 2017 terkait prosentase pembagian laba jasa produksi.

 

KESIMPULAN

  1. Terdapat ketidaksinkronan antara pasal 28 ayat (2) huruf c angka 3 Perda 2/2009 dengan Pasal 16 Perwal 27/2010. Bahwa berdasarkan Perda 2/2009 pembagian laba jasa produksi untuk direksi/karyawan sedangkan di Perwal 27/2010 memungkinkan Badan Pengawas PD. Pasar mendapat laba jasa produksi jika PD. Pasar mengalami keuntungan.
  2. Tidak ada permufakatan besaran prosentase pembagian laba jasa produksi karena kekurangan data.

 

REKOMENDASI

  1. Perlu konsultasi kepada instansi berwenang untuk pembagian laba jasa produksi dan produk hukumnya.
  2. PD. Pasar memberikan copy data pendukung yang diperlukan guna penyusunan SK Walikota tentang Prosentase Jasa Produksi.

 

Agustus 2017

Bagian Perekonomian

PD. Pasar Kota Kediri

 

Rakor Kajian Hukum Atas Pengajuan Keputusan Walikota ttg Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) .

 

TUJUAN KEGIATAN:

Mengkaji pengajuan Keputusan Walikota tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

LATAR BELAKANG

Pengajuan draf Keputusan Walikota ttg BKPRD oleh Barenlitbang (diterima Bag. Hukum 3 April 2017) dan Dinas PU dan PR (diterima Bag. Hukum 25 Agustus 2017).

Pengajuan Barenlitbang:

  • Keputusan Walikota ttg Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Kediri Tahun 2017.
  • DPA TA 2017: Kegiatan Penyelenggaraan BKPRD No rek. 1.06.1.06.01.19.16.
  • Tugas Kelompok Kerja sama dg tugas Kelompok Kerja Pemanfaatan Dan Pengendalian Ruang pengajuan versi DPU dan PR.
  • Susunan Kelompok Kerja :

      Ketua : Kabid PPMPI /Barenlitbang, Wakil Ketua : Kabid Tata Ruang /DPUPR, Sekretaris : Kasubid Prasarana Wilayah PLH/Barenlitbang, Anggota: Kabid Perindustrian/Indag, Kabid Pelayanan Terpadu/DPM, Kasubid PSB/Barenlitbang, Kasi Pemanfaatan TR/DPU, Kasi Pengendalian Pemb/DPerkim, Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan/DLHKP, Kasi Prasarana Jalan/Dishub, Kasi Produksi/DKPP, Kasubag Adm.Kewilayahan/Bag Pemerintahan, Kasubag PerUU/Bag Hukum, Kasi Ekbang/Kecamatan Kota, Pesantren, Mojoroto, BPPKAD.

 

Pengajuan DPUPR :

  • Keputusan Walikota ttg Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Kediri Tahun 2017.
  • DPA TA 2017 : Kegiatan Penyelenggaraan BKPRD No rek. 1.06.1.06.01.19.16.
  • Tugas BKPRD meliputi pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang; dibantu oleh Sekretariat BKPRD (DPUPR) dan Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang.
  • Susunan BKPRD:

Penanggungjawab : Walikota, Wawali; Ketua : Sekda; Sekretaris : Kepala DPUPR; Anggota : Ka Barenlitbang, Ka DPM, Ka BPPKAD, Ka DLHKP, Ka Dishub, Ka DKPP, Ka Disperdagin, Ka Kantor Pertanian, Ka Satpol, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, 3 Camat.

Kelompok Kerja :

Ketua: Kabid Tata Ruang/DPUPR, Sekretaris : Kasi Pemanfaatan TR/DPUPR, Anggota: staf dari barenlitbang, BPKAD, PUPR, DPM, DLHKP,Dishub, Disperta, bag hukum, bag pemerintahan, satpol pp.

MATERI YANG PERLU DIKOORDINASIKAN:

BKPRD terdapat di Dinas PUPR, namun kegiatan dan anggaran juga terdapat di OPD lain (Barenlitbang) sehingga perlu dijelaskan:

  1. Perbedaan tugas Kelompok Kerja BKPRD yang ada di DPUPR dan Barenlitbang ?
  2. Mengapa komposisi keanggotaan banyak memiliki persamaan ?
  3. Apakah dapat dikatakan double anggaran ?

 

Hasil Rakor:

  1. BKPRD mempunyai 2 Kelompok Kerja, dimana 1 kelompok kerja di usulkan dan penganggarannya di Barenlitbang.
  2. Komposisi keanggotaan sesuai dengan Permendagri 50/2009 ttg Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
  3. Agar tidak terjadi double anggaran, maka jabatan/nama yang sama hanya mendapat honor di salah satu tim.

 

KESIMPULAN

  1. Draf SK BKPRD yang diajukan oleh DPUPR dan Barenlitbang tidak sama dan dapat diproses.
  2. Terdapat revisi di pengajuan SK BKPRD dari DPUPR yang harus mencantumkan semua kelompok kerja meskipun satu kelompok kerja dibuatkan sk tersendiri oleh Barenlitbang.
  3. Agar tidak terjadi double anggaran, maka jabatan/nama yang sama hanya mendapat honor di salah satu tim.

 

REKOMENDASI

SK BKPRD yang diajukan oleh Dinas PUPR tanggal penetapannya lebih dahulu dari SK Kelompok Kerja BKPRD yang diajukan oleh Barenlitbang, karena SK BKPRD dari DPUPR merupakan induk dari SK Kelompok Kerja BKPRD yang diajukan Barenlitbang.

 

Agustus   2017

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Barenlitbang

5

Rakor Monitoring Hasil Kajian Produk Hukum Daerah Kota Kediri Periode Januari – Juni 2017.

 

Pelaksanaan Rakor adalah sebagai berikut:

Bagian Hukum selain mengundang OPD terkait juga mengundang Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sambutan dan pembinaan.

  1. Kabag Hukum memberikan Laporan.
  2. Biro Hukum (diwakili oleh Bpk. M. Haryono,SH kasubag Binwas Wilayah I Biro Hukum Provinsi Jawa Timur) memberikan sambutan dan arahan untuk kegiatan kajian peraturan perundang-undangan.
  3. Sambutan dari Pengarah Tim Pelaksana Kajian Peraturan Perundang-Undangan Daerah Tahun 2017.
  4. Kabag hukum memberikan paparan Hasil Rakor Kajian Dalam Kegiatan Kajian Peraturan Perundang-Undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Baru, Lebih Tinggi Dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-Undangan Daerah Tahun 2017 Bulan Januari – Juni 2017.
  5. Peserta diminta untuk memberikan tanggapan secara tertulis (sudah ditindaklanjuti atau belum) atas hasil kajian yang telah diterima peserta, paling lambat sampai dengan akhir September 2017.

 

REKOMENDASI

Peserta memberikan tanggapan secara tertulis apakah sudah menindaklanjuti atau belum hasil rakor kajian periode bulan Januari – Juni 2017, untuk disampaikan ke Bagian Hukum paling lambat Bulan September 2017.

September 2017

  1. BPPKAD
  2. Barenlitbang
  3. DPM PTSP
  4. Dinas Kominfo
  5. Dinas PU PR
  6. Dinas Pendidikan
  7. Kecamatan Pesantren
  8. Bagian Organisasi
  9. Bagian Perekonomian
  10. PDAM
  11. Dinas Sosial
  12. Dispora
  13. Satpol PP
  14. Kecamatan Mojoroto
  15. Kecamatan Kota
  16. DLHKP
  17. RSUD Gambiran
  18. PD BPR
  19. Puskesmas
  20. Bagian Hukum

6

Rakor Kajian Hukum Perlunya Aturan Pemasangan CCTV Pada Bangunan Gedung.

 

  • narasumber :
  • Dinas Kominfo : Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri
  • Polres Kediri Kota : AKP. Erlina Rahmawati,S.H (Kasubbag Hukum Polres Kediri Kota) dan AKP. Supriyanto,S.H (Kasat Sabhara Polres Kediri Kota)
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:

Narasumber Polres Kediri Kota menyampaikan sbb:

Pembangunan gedung-gedung bertingkat di Indonesia sedang tumbuh dengan pesat, baik gedung untuk hunian (apartemen, rumah susun), rumah sakit, maupun perkantoran, yang dibangun di kota-kota besar di Indonesia, dan lebih khusus lagi di Kota Kediri yang pada saat yang bersamaan juga merupakan pusat bisnis.Dalam rangka penyediaan akses pemantauan lokasi dan perlindungan masyarakat di ruang publik di sekitar bangunan gedung, maka pemerintah Kota Kediri akan menerbitkan suatu peraturan baru yang mewajibkan pemilik/ pengelola bangunan gedung untuk menyediakan dan memasang closed circuit television melalui Peraturan Walikota.

Keberadaan CCTV saat ini memang bisa dikatakan sangat menguntungkan masyarakat dalam hal keamanan. Dengan CCTV, anda pun dapat mengontrol lokasi yang anda inginkan hanya dengan melihat dari layar monitor. CCTV ini biasa ditempatkan di tempat-tempat umum untuk menghindari tindak kejahatan seperti ATM, Mall, Parkiran, dan masih banyak lagi tempat lainnya.

Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik. Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll.

Sedangkan, contoh informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu:

1.   hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

2.   hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

  1. hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang

Maka Polri mencanangkan program yang menjadi prioritas untuk dijalankan oleh semua jajaran tingkat pusat sampai daerah.Program tersebut adalah program prioritas Promoter Kapolri yang berisi langkah langkah yang harus dilaksanakan guna menciptakan Polri yang semakin Profesional, Modern dan Terpercaya. Salah satu isi dalam program terebut adalah menciptakan dan mengembangkan system keamanan yang berbasis IT dalam hal ini adalah CCTV.

Narasumber Dinas Kominfo menyampaikan sbb :

Dengan materi “Peran dan Kepentingan Pemerintah Daerah atas Pemasangan CCTV pada Asset Daerah dan Fasilitas Publik”

Closed-Circuit Television(CCTV) / video surveillance merupakan penggunaan kamera video yang ditransmisikan hanya ke tujuan tertentu/sebuah sistem pengawasan yang terbatas dan bersifat tertutup/rahasia.

CCTV adalah bagian dari IT Environment yang senantiasa berubah. Kemampuan baru di salah satu komponen digital, internet, atau industri telekomunikasi, berpengaruh pada system CCTV.

  • Dengan digitalisasi data/informasi, system CCTV dapat berintegrasi dengan hamper semua system penanganan informasi lainnya yang dapat deprogram untuk memproses, menganalisa, menampilkan, dan menyimpan data dari media lain dan dari sensor pengawasan lainnya.
  • CCTV bisa dipadu menjadi fasilitas deteksi intrusi, control akses, dan sistem alarm sehingga informasi ditampilkan ke petugas/operator pada display, gambar, dan/atau peta yang sama.

Amerika Serikat:

Legalisasi rekaman lalu lintas dengan kamera yang terpasang di kendaraan polisi (NIJ Journal, 2003)

United Kingdom :

Terdapat 5,9 juta kamera CCTV yang beroperasi, (1 unit/ 11 warga). Peran regulasi menjadi semakin penting (British Security Industry Association in July 2013)

DKI Jakarta:

Studi literatur, Peraturan Gubernur 238/2015 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada Bangunan Gedung

Kota Makassar:

Studi literatur, Perwali 4/2017 tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Televison(CCTV) pada Bangunan Gedung.

PERAN DAN KEPENTINGAN PEMDA TERTUANG DALAM PRODUK HUKUM

Peraturan Gubernur

No. 238 Tahun 2015

DKI Jakarta

Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung

Maksud& Tujuan: mewajibkan pemilik/ pengelola bangunan gedung lebih dari 4 (empat) lantai. Pada pasal 3, mengintegrasikan dengan system Pemda

AspekTeknis: BAB IV, misal:Pasal 6 ayat 2 (b) CCTV berbasis IP terhubung dengan system Pemda dan (c) penyediaan akses interkoneksi data dengan system jaringan dan informasi Pemda

MONEV(& Pengawasan): Pasal 8 Dilaksanakan oleh Dinas Kominfo & Kehumasan Prov DKI

Pasal 10 pengawasan oleh masyarakat

Peraturan Walikota

No. 4 Tahun 2017

Kota Makassar

Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung

30 Maret 2017, perwali ini telah ditetapkan dan diundangkan

Pelaksanaan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar

Perlu Kaji Banding ke Makassar ?

 

Dalam diskusi, para peserta seluruhnya membenarkan manfaat cctv bila dipasang di area public, perkantoran, instansi pemerintah maupun tempat usaha. CCTV dapat dimanfaatkan untuk mengambil kebijakan bagi pemangku kepentingan, memberi perlindungan dan membangun etika masyarakat.

Peserta sepakat , perlu ada regulasi tentang standar pemasangan CCTV, larangan penempatan, tujuan penggunaan, izin untuk memperhatikan etika serta hasil rekaman dipilah mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang tidak, mana yang bisa ditepatkan di area public dan mana yang tidak, serta siapa saja yang berhak mendapatkan doukumen rekaman. Perlu diperhatikan agar dihindari kemungkinan pelanggaran hak orang lain dan pembuatan regulasi jangan malah berbelit sehingga orang atau badan usaha tidak mau memasang CCTV.

Terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh narasumber sehingga perlu kajian lebih lanjut atau perlu studi ke daerah lain yang telah membuat aturan penggunaan CCTV. Yaitu: anggaran, OPD penanggung jawab, rekaman CCTV sebagai barang bukti, keefektifan regulasi.

 

  • KESIMPULAN
  • Standar pemasangan;
  • Tujuan dan kepentingan penggunaan;
  • Izin pemasangan;
  • Rekaman CCTV sebagai barang bukti;
  • Pihak yang berkepentingan atas rekaman CCTV;
  • Area larangan pemasangan CCTV;
  • Sanksi.
  1. Perlu dibuat aturan pemasangan CCTV.
  2. Materi yang dituangkan dalam aturan CCTV diantaranya adalah:

 

  • REKOMENDASI

Untuk membuat sebuah regulasi yang mengatur pemasangan CCTV terdapat materi yaitu anggaran, OPD penanggung jawab, rekaman CCTV sebagai barang bukti, dan keefektifan regulasi, yang perlu dikaji lebih lanjut atau studi ke daerah lain.

September 2017

Dinas Kominfo

7

Kajian Hukum Atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

 

Narasumber Kemenkumham Wilayah Provinsi Jawa Timur menyampaikan sebagai berikut:

KAJIAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT, TERKAIT DENGAN SANKSI ADMINISTRATIF

Dalam Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disebutkan bahwa:

“Ketentuan mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.”

kemudian, dalam pasal 26 ayat disebutkan bahwa:

“Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.”

  • Berdasarkan pasal 26 tersebut, muncul pertanyaan yaitu apa akibat hukumnya jika Peraturan Walikota belum ditetapkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan setelah perda di undangkan?

Terkait permasalahan tersebut, pada dasarnya penetapan jangka waktu merupakan komitmen pemerintah kota untuk segera menetapkan Peraturan Walikota agar penerapan sanksi administratif perda tersebut segera dapat dijalankan. Karena tidak ada dampak dan tidak ada sanksi bagi Pemda jika belum membuat juklak. Hanya Perda tersebut menjadi kurang efektif berlaku karena tidak dapat dilaksanakan.

Alasan yang digunakan menentukan waktu 6 bulan dapat berupa:

  • Melaksanakan sesuai urutan prioritas/urgensi terkait permasalahan pemda;
  • SDM pembinaan dan pengawasan harus disiapkan.
  • Sarana prasarana telah dicukupi.

 

Sanksi Administratif

Dalam pasal 25 ayat (2) Perda, disebutkan sanksi administratif berupa:

a.     Teguran lisan;

b.     Peringatan tertulis;

c.     Penghentian sementara dari kegiatan;

d.     Pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penyegelan;

e.     Penghentian kegiatan selamanya; dan/atau

f.      Biaya paksa.

Mencermati ketentuan sanksi tersebut, melihat runtutan (urutan) sanksinya, seharusnya ketentuan yang dikenai sanksi adalah mengenai perizinan, hal ini karena urutan sanksinya sangat tepat ketika diterapkan ketika adanya pelanggaran terhadap perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah kota.

Kemudian dalam Perda disebutkan bahwa tata cara penerapan sanksi administratifdiatur dalam Peraturan Walikota. Mencermati hal tersebut, Perda ini sangatlah bergantung pada peraturan walikota, hal ini berarti bahwa ketika belum ditetapkan peraturan walikotanya berarti Perda tersebut sulit untuk ditegakkan.

Terkait dengan sanksi ini ada beberapa kriteria yang   perlu untuk diperhatikan, yaitu:

1)   Unsur-unsur yang dijadikan dasar sanksi tersebut diterapkan;

Mengingat masing-masing materi substansi yang akan dikenai sanksi diatur dalam   peraturan perundang-undangan tersendiri maka dalam proses penetapannya (juga pencantumannya) harus memperhatikan peraturan perundangan yang menjadi dasarnya.

 

2) Jenis sanksi yang dikenakan;

Bahwa dalam masing-masing unsur yang ada pada ruang lingkup tersebut terdapat norma dan juga sanksinya, jadi seharusnya jenis sanksi yang dikenakan disebutkan secara rinci untuk unsur yang mana saja.

Dalam pasal 3 ayat (2) Perda disebutkan mengenai ruang lingkup terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang meliputi:

(2) Penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. tertib jalan dan angkutan jalan;

b. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;

c. tertib sungai, saluran dan mata air;

d. tertib usaha;

e. tertib lingkungan;

f. tertib bangunan;

g. tertib sosial masyarakat;

h. tertib kesehatan;

i. tertib tempat hiburan dan keramaian;

j. tertib pemondokan, kos dan penginapan/hotel; dan

k. tertib kependudukan.

Mengenai jenis sanksi administratif apa yang perlu dikenakan terhadap pelanggaran masing-masing ketentuan tersebut, perlu memperhatikan peraturan daerah yang telah dibuat sebelumnya karena ada beberapa ruang lingkup dalam peraturan daerah ini yang berkaitan dengan peraturan daerah lain.

Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang per seorangan sebaiknya sanksinya berupa sanksi sosial. Perlu dilakukan pemilahan mana saja yang bisa dikenakan sanksi administratif.

3) Jangka waktu pengenaan sanksi;

Dalam pengenaan sanksi perlu diatur mengenai jangka waktunya, misalnya untuk sanksi penghentian sementara kegiatan dilaksanakan sampai kapan batas waktunya.

4) Tata cara penetapan sanksi;

Perlu mengatur tata cara penetapan sanksi, dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Diketahui adanya pelanggaran. Apakah melalui pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (perangkat daerah), ataukah informasi dari pengaduan masyarakat.

      Perlu mengatur mengenai siapa/perangkat daerah yang melaksanakan pengawasan serta tata cara masyarakat menyampaikan informasi pengaduannya.

  1. Perlu menetapkan pejabat yang berwenang memberikan sanksi, misalnya walikota atau didelegasikan kepada perangkat daerah.
  2. Penerbitan keputusan sanksi administratif oleh pejabat yang diberi kewenangan.
  3. Eksekusi keputusan sanksi administratif.

 

  • KESIMPULAN
  1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tidak menimbulkan sanksi/dampak apapun bagi Pemda, hanya merupakan komitmen yang dapat menimbulkan kekurangefektifan atas berlakunya Perda 1/2016.
  1. Pembuatan juklak Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 (Peraturan Walikota) hanya dapat memuat teknis sanksi administratif.
  2. Lebih baik dimuat sanksi sosial, misal seperti di Perda 3/2015 ttg Pengelolaan Sampah.

 

  • REKOMENDASI

Hasil rakor ini dapatnya membantu Satpol PP dalam membuat payung hukum guna melaksanakan Perda 1/2016 . Saran dari Narasumber, pengenaan sanksi diarahkan pada tipiring (tindak pidana ringan) agar Satpol PP dapat menindaknya.

Dalam embuatan juklak perlu diperhatikan:

  1. Subyek (siapa yang dikenakan sanksi).
  2. Organ/OPD yang berwenang.
  3. Adil dalam pemberian sanksi (tidak dipukul rata).
  4. Urutan prosedur / SOP pemberian sanksi ditulis secara rinci.

 

September 2017

Satpol PP

8

Kajian Hukum Atas Keselarasan Organ Pengelola, Tupoksi dan Anggaran UPTD Rusunawa Terhadap Peraturan Walikota Kediri Nomor 41 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2016.

 

  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:

1)    Fakta : bahwa pengelolaan Rusunawa ditangani oleh UPTD Rusunawa.

2)    Organ Pengelola Rusunawa :

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Perwal Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, disebutkan bahwa “Pembentukan Unit Pengelola Rusunawa diatur dalam Peraturan Walikota yang mengatur tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum.”

3)    Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, Pasal 2 huruf d angka 16, yang membidangi perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dan untuk UPTD, berdasarkan Pasal 18 Perda 7/2016 disebutkan bahwa “Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

4)    Tupoksi OPD yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 41/2016 mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perkim) berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 56/2016 mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang perumahan, kawasan pemukiman dan pemakaman.

5)    Anggaran operasional UPTD Rusunawa ada dalam rekening Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

  • Berdasarkan fakta di atas, Bagian Organisasi sedang melaksanakan   :
  1. Penilaian anjab.
  2. Pembuatan naskah akademik.
  3. Akan melakukan konsultasi tertulis kepada Gubernur Jawa Timur. Dari surat tertulis tersebut akan keluar Rekomendasi Gubernur agar UPTD (baik baru maupun perubahan) dapat ditetapkan berdasarkan Pasal 18 Perda 7/2016.
  4. Ketersediaan anggaran pembuatan naskah akademik baru dianggarkan di PAK 2017.
  • Karena proses penetapan UPTD sebagaimana yang disampaikan Bagian Organisasi maka pelaksanaan untuk sementara masih sebagaimana yang berjalan saat ini.

 

KESIMPULAN

Terdapat Ketidakselarasan Organ Pengelola, Tupoksi dan Anggaran UPTD Rusunawa Terhadap Pengelolaan Rusunawa.

REKOMENDASI

Bagian Organisasi diminta untuk memperlancar penetapan UPTD.

November 2017

Bag. Organisasi

9

Kajian Hukum Atas Tugas Pengelola Rusunawa Berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa.

 

  • Pelaksanaan Rakor adalah sebagai berikut:

LATAR BELAKANG

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) terkait tindaklanjut disposisi Sekda kepada Kepala Dinas Perkim perihal Percepatan Penghunian Rusunawa dan Penguatan Pengelolaan Rusunawa Dandangan Kota Kediri, maka dilaksanakan Rakor kajian ini.

PEMBAHASAN

  • Berdasarkan catatan yang diberikan Sekda tgl 17 Oktober 2017 kepada Walikota hal hal pokok yang perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, antara lain yaitu:

a)    Peruntukan rusunawa untuk semua warga yang mempunyai KTP Kota Kediri.

b)    UPTD Rusunawa yang semula dibawah Dinas PUPR menjadi UPTD dibawah Dinas Perkim, sehingga Tupoksi perlu diganti.

 

  • Berdasarkan pembahasan rakor Pasal pasal dalam Perwal 44/2015 yang diubah adalah sebagai berikut:
  • Pasal 10
  • Pasal 21
  • Pasal 23
  • Lampiran Perwal 44/2015 terkait Perjanjian Penghunian Sarusunawa pada BAB II Pasal 2.

KESIMPULAN

  1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa perlu dilakukan perubahan.
  2. Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 diajukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

REKOMENDASI

Bagian Hukum menindaklanjuti hasil Rakor Kajian ini.

 

November 2017

Bagian Hukum

UPTD Rusunawa

Dinas Perkim

10

Kajian Hukum Atas Peraturan Penyelenggaraan Menara Berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2016 Terhadap Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013.

  • Narasumber dari Kemenkumham (Haris Nassirudin,SH,M.Kn dan M. Aminudin,SH) memaparkan hasil kajiannya untuk membedah Peraturan Penyelenggaraan Menara Berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2016 Terhadap Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013.

Menurut narasumber Kemenkumham, bahwa sumber utamanya ketidakserasian produk hukum menara telekomunikasi di Kota Kediri justru pada Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013, selengkapnya sebagai berikut:

  1. Mengingat/Dasar Hukum Peraturan Daerah Pada prinsipnya dasar hukum memuat: Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundangundangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seharusnya angka 4, 6, 7, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 22, 23, 24 tidak perlu dicantumkan dalam dasar hukum. UU Pemerintahan Daerah perlu diganti dengan UU Pemerintahan Daerah yang baru. Lampiran II nomor 28, 39, 40 UU No.12 / 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.
  2. Pasal 1 angka 4 Disebutkan batasan pengertian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (dishubkominfo), berubah menyesuaikan nomenklatur organisasi perangkat daerah yang baru. Selain itu juga dalam perwalinya, tidak konsisten penyebutan perangkat daerahnya. Untuk menghindari sering terjadinya perubahan nomenklatur perangkat Lampiran II nomor 252 UU No.12 / 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. daerah, seharusnya tidak menyebutkan nama perangkat daerahnya, namun yang disebut adalah tugas dan fungsinya. Misalnya: “perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang…”
  3. Pasal 4 ayat (3) Jo. Pasal 30, Pasal 31 Seharusnya mengenai TP3MT dijabarkan secara jelas dan berurutan bagaimana pembentukannya, tugas dan fungsinya. Tidak dengan tibatiba muncul istilah TP3MT dalam Pasal 4 ayat (3) membuat tidak pas dan sulit difahami bagi pembaca perda. Jadi seharusnya materi tentang TP3MT dikelompokkan menjadi satu, termasuk di dalamnya termasuk tugas, wewenang, kedudukan (pada instansi apa), unsur keanggotaan tim (susunannya), pembentukannya melalui keputusan walikota. Contoh susunan tim: -Penasehat (Walikota) -Ketua (Sekretaris Daerah) -Sekretaris (Perangkat Daerah yang mengawal perda) -Anggota: … Kemudian tata cara pelaksanaan tugasnya diatur dengan peraturan walikota. Selain itu, seharusnya sudah ditentukan perangkat daerah apa yang akan menerbitkan izin mendirikan menara, misalnya saja pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  4. Pasal 4 ayat (3) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada intinya sudah tidak ada lagi rekomendasi dari perangkat daerah terkait. Semua rekomendasi harus dimasukkan dalam persyaratan perizinan yang ada pada PTSP, termasuk petugas (tim pemberi rekomendasi) sudah ada di dalam PTSP. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Pasal 25 Ketentuan ini berisi mengenai ketentuan peralihan, jadi sebaiknya diletakkan tersendiri sebelum ketentuan penutup. Hal ini bisa terjadi salah satunya karena menggabungkan 2 (dua) materi yang berbeda dalam sebuah perda yaitu materi muatan mengenai penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama dan materi muatan mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  6. Sanksi Administratif Sebaiknya diletakkan menjadi satu bab tersendiri di bagian akhir perda, karena sanksi administratifnya tersebar pada banyak pasal, sehingga bisa membingungkan. Kemudian juga pengacuan sanksi terhadap pasal yang dilanggar tidak jelas, sehingga aparat penegak perda kesulitan dalam pelaksanaannya.
  7. Pasal 38 Seharusnya sudah tidak diperbolehkan penetapan tarif sebesar 2% berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUUXI/2014 tentang tarif retribusi menara telekomunikasi. Untuk penetapan tarifnya disesuaikan dengan surat edaran Menteri Keuangan No. S-743/PK/2015 tertanggal 18 November 2015 perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  8. Norma Larangan Jika ada norma wajib maka juga diikuti norma larangan, tujuannya agar penegak perda bisa melaksanakan tindakan-tindakan diluar ketentuan dalam perda tanpa menunggu putusan pengadilan. Contoh mendirikan menara tanpa izin, aparat penegak perda langsung bisa melakukan tindakan.
  9. Izin HO Dalam Peraturan Walikota Nomor 49 tahun 2014 (pasal 5 ayat (2)) masih terdapat izin HO, seharusnya tidak perlu dicantumkan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sudah dicabut. Sehingga izin HO sudah tidak ada lagi, sesuai dengan kebijakan pemerintah agar tidak menghambat investasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan/HO.
  10. Ketentuan baru Ada norma baru terkait pemberian/ memerintahkan pelayanan perizinan dilaksanakan oleh PTSP.

 

  • Narasumber dari Taiba Consulting Indonesia (Irfan Setijono)

Ada 2 pokok masalah terkait dengan menara telekomunikasi yaitu: menara yang tidak diatur dan menara yang tidak diawasi. Dengan jangkauan radius kurang lebih 500m maka korelasi internetnya akan tumbuh banyak menara di tengah kota, sebab bila tidak menambah jumlah menara maka kualitas layanan akan buruk dan penyedia seluler akan dapat peringatan dari Kementerian Kominfo.

Jika ada menara berkarat, kotor, terdapat lampu atau kabel penangkal petir rusak (terjadi induksi elektromagnetik) maka dapat berimbas kepada masyarakat. Hal tersebut mengindikasikan terdapat sarana penunjang yang tidak lengkap. Saran dari narasumber: sebaiknya menara disegel/ pagarnya digembok tanpa mematikan saluran selulernya atau listrik dimatikan. Hal tersebut pasti si pemilik menara akan datang ke Pemkot.

Menara tidak beroperasi, maka berdasarkan Perda/Perwal Kota Kediri pemilik harus membongkar bangunan menara. Oleh sebab itu, saat pengurusan izin, corporate harus mencantumkan indentitas yang jelas (no telp, email perusahaan bukan data personal).

Peran Pemda selaku pengawasas dan pengendali pembangunan menara, maka dapat ditarik Retribusi. Penghitunganya berdasarkan tingkat kunjungan x tingkat keefisienan melakukan pengawasan.

Di dalam Perwal 30/2016 diatur menara eksisting dan zona menara.Untuk menara baru, Pemda memberikan anjuran karena setiap penyedia punya pangsa pasar sendiri-sendiri. Aspek menara eksisting biarlah berkembang secara alami.

Pasal 4 Perwal 30/2016 mehyebutkan bahwa bila telah ada satu menara maka pengajuan baru akan diminta untuk telko menempel di menara tersebut dengan alas an agar tidak terjadi hutan menara. Maka harus dilihat beban bangunan menara apakah bisa dimuati berapa telko ?

Menara kamuflase adalah menara kecil kecil dengan ketinggian kurang dari 20 m.   Konsep zona cell plan maupun eksisting menjadi kurang aplikatif bagi provider/penyedia menara dan merepotkan Pemda.

Sebaiknya daerah urban didirikan micro cell pole, daerah sub urban diidirikan monople, dan daerah rural didirikan konvensional.

Dengan harapan agar pengawasan dan pengendalian :

-       menjadi lebih simple.

-       Konsep pole/antenna tidak lagi diletakkan di lahan privat karena Pemda sudah membuat site plan dan sesuai dengan lingkungan.

-       Berdasarkan Perpres 96/2014, Dinas PU membangun jalan sekaligus kiri kanannya disediakan dating sehingga bisa disewakan, sehingga bisa masuk dalam PAD.

-       Pemda dapat melarang untuk menggelar kabel FO di atas.

-       Untuk itu, Barenlitbang dan BPPKAD dapat berperan dalam meneliti pengajuan anggaran SKPD.

(Selengkapnya terdapat dalam Paparan Narasumber pada Laporan Narasumber).

 

  • Tanggapan dari peserta rakor kajian :

ü  Apakah bangunan air, pohon bisa disamakan dengan menara kamuflase?

ü  Bagaimana membentuk aturan yang ramah dengan provider dan masyarakat yang mendukung smart city ?

ü  Kewenangan Pemda terkait menara ?

ü  Bagaimana dengan penegakan Perda menara jika didasarkan dengan Perda Trantib ?

ü  Jika SP 1 sampai 3 pemilik tidak datang, apakah Pemda bisa langsung membongkar?

 

  • Jawaban dari para narasumber :

ü  Bukan. Bentuk menara kamuflase dapat dibuat bersamaan pada tiang PJU.

ü  Dinas Kominfo wajib mempunyai FO, Radio broadband, TV sehingga tidak perlu menyewa bandwidth. Command Centre tidak cukup punya TV banyak, jika memiliki FP, radio broadband cukup 1 titik saja, tidak perlu tiap SKPD, namun dapat tersambung sampai kelurahan. Dating ada di Dinas PUPR. Radio diletakkan di menara telko. Hal tersebut akan mendukung Program Smart City. Dalam pendirian menara Pemda dapat bekerjasama dengan BUMN (PP 27/2014 dan Perpres 38/2014). Sehingga Pemda bisa membuat Commad Centre dengan biaya kurang lebih 40 juta.

ü  Berdasarkan UU 23/2014 kewenangan yang diberikan ke Pemda adalah pengawasan terhadap menara. Dalam hal perizinan, Pemda kota/kab tidak ada kewenangan namun sebagai kepala wilayag tanggung jawab Pemda untuk menyusun aturan menara.

ü  Meskipun Perda ada kesalahan tapi akan tetap sah dan berlaku selama belum dicabut. Untuk mengisi kekosongan hukum karena Provinsi belum siap menerima kewenangan terkait menara, maka Kab/Kota dapat membuat aturan dan tetap memberikan pelayanan. Jika perizinan dari PTSP Provinsi tidak menangani maka PTSP daerah wajib menangani.

ü  Untuk penindakan dapat membuat permohonan kepada PN untuk dilakukan pembongkaran. Serta manfaatkan kekuatan media untuk mempengaruhi agar pemilik membongkar menaranya.

 

 

KESIMPULAN

  1. Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan perda dan ketentuannya tidak lagi sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 tahun 2014 tidak sesuai dengan Permendagri 22/2016 sehingga perlu diubah.

 

REKOMENDASI

  1. Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi agar segera direvisi (dilakukan perubahan).
  2. Perda Kota Kediri terkait Retribusi Menara Telekomunikasi perlu segera dilakukan perubahan dengan menjadikan satu dengan Perda Retribusi (tidak dijadikan satu dengan regulasi menara).

 

November 2017

DPM

Barenlitbang

DPU

Dinas Kominfo

11

Rakor Monitoring Hasil Kajian Produk Hukum Daerah Kota Kediri Periode Juli – Desember 2017.

 

Dari hasil Rakor Monitoring Kajian Produk Hukum Daerah Kota Kediri Periode Januari- Juni 2017, hanya 1 OPD yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang memberikan tanggapan.

Diharapkan dengan monitoring Hasil kajian produk hukum periode Juli-Desember 2017 maka OPD terkait akan lebih mudah mendapat masukan pengajuan produk hukum yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desember 2017

Semua OPD