Rakor Kajian Hukum Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 Dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017

14-03-2018

RAKOR KAJIAN HUKUM ATAS
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2015
DAN
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2017
 

LATAR BELAKANG

Di Kota Kediri pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih demokratis dan transparan.

Untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan penyelenggara informasi dan dokumentasi di daerah, dibentuklah Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumetasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Dengan berlakunya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, maka dipandang perlu untuk menetapkan informasi apa saja yang dapat dipublikasikan dan yang dikecualikan.

Oleh sebab itu, kami Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Hukum memandang perlu menyelenggarakan Kajian Hukum dalam Kegiatan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-Undangan, dengan tema “Kajian Hukum terhadap Peraturan Walikota Kediri tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”.

Agar bahasan materi di atas dapat lebih tajam dikupas, maka pada Bulan Maret 2018 Bagian Hukum dalam menyelenggarakan Rakor Kajian Hukum ini menghadirkan narasumber dengan sub materi dan pelaksanaan yang terbagi dalam 3 (tiga) kesempatan, yaitu :

  1. Kajian Hukum atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 Terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 (narasumber : Ngesti D. Prasetyo,SH,MHum dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya/Ketua PPOTODA FH UB).
  2. Advokasi Pemda terhadap perkara penyampaian informasi publik (narasumber : Ria Casmi Arrsa,SH,MH/ dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
  3. Sharing pelaksanaan PPID di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (narasumber : Agus Dwi Muhanan,S.Sos,MM).

Berikut inti kajian – kajian di atas :

  1. Kajian Hukum atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 Terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 (narasumber : Ngesti D. Prasetyo,SH,MHum dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya/Ketua PPOTODA FH UB).

Narasumber menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  • Bagaimanakah produk hukum Komisi Informasi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan (mengikat hingga daerah atau tidak?)
  • Bagaimanakah materi pengklasifikasian berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 jika diterapkan dalam Peraturan Walikota ?
  • Apakah Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan ?

PEMBAHASAN

Bahwa berdasarkan Pasal 8 (1) & (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan disebutkan :

“Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, ahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

“ Pasal 8 (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Kemudian dalam Penjelasannya disebutkan bahwa berdasarkan kewenangan adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sehingga Peraturan Komisi Informasi termasuk dalam peraturan perundang-undangan.

                                                              

                                                             Memuat

Membuat Susunan Organisasi PPID serta Tugas dan Fungsi Yang terdiri dari :

a. Atasan PPID; b. Ketua; c. Sekretaris;

d. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi; e. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi; f. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi; g. Pengelola Publikasi; h. Pengelola Data; i. Pengelola Penyelesaian Sengketa; dan j. Anggota.

Legal Audit Peraturan Walikota Kediri tentang PPID :

  1. Belum memuat dan mengatur tentang PDID yang mempunyai tugas dan fungsi pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  2. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi yang termuat dalam BAB III Struktur Organisasi Pelayan Informasi tidak mengatur tentang pengujian konsekuensi.
  3. Mekanisme Pengklasifikasian Informasi yang termuat belum sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik.
  4. Belum memuat tentang mekanisme pengujian konsekuensi.
  5. Belum memuat mengenai jangka waktu informasi yang dikecualikan.

Yang perlu dilakukan adalah:

  1. Melakukan assesment cepat ke stakeholders tentang kebutuhan informasi prioritas.
  2. Menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi .
  3. Mendaftar informasi yang dikecualikan.
  4. Menyusun SOP pelayanan Informasi .
  5. Menyiapkan Personal (pengetahuan dan skill).
  6. Memanfaatkan danmengembang-kan infrastruktur yang telah ada.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  • KESIMPULAN
  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik mempunyai daya ikat dan kekuatan hukum terhadap objek dan pihak yang diaturnya yaitu terhadap informasi Publik dan badan publik serta mengikat sampai hingga daerah.
  2. Materi pengklasifikasian Informasi dalam perwali memuat mengatur PPID yang melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, mekanisme pengklasifikasian informasi, mekanisme pengujian konsekunji, mekanisme tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan di lingkungan KotaKediri
  3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri kurang detail sehingga perlu dilakukan perubahan agar sesuai dan sejalan dengan PerKI Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Infomasi Publik.
  • REKOMENDASI

Berdasarkan hasil diskusi peserta dengan narasumber direkomendasikan agar Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dilakukan perubahan atau diganti sesuai dengan UU KIP, UU Pers dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

  1. Advokasi Pemda terhadap perkara penyampaian informasi publik (narasumber : Ria Casmi Arrsa,SH,MH/ dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

Narasumber menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  • Bagaimanakah mengakomodir KIP dan UU Pers dalam Peraturan Kepala Daerah ?
  • Apakah Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 sudah cukup kuat untuk menjadi payung hukum PPID ?
  • Bagaimanakah cara agar Pemda tidak terjerat perkara terkait KIP ?

PRINSIP/ASAS INFORMASI DALAM UU KIP dan UU PERS

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (PASAL 17 UU KIP)

  1. Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat mengganggu perlindungan HKI;
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia;
  7. Informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam akta otentik atau wasiat seseorang;
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum/surat-surat badan publik yang menurut sifatnya rahasia sebatas tidak dikecualikan oleh Komisi Informasi; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

Bagaimanakah mengakomodir UU KIP dan UU Pers dalam Perkada?

Perkada (Perwal) disusun dengan syarat Tertib Proses, Tertib Materi Muatan, Tertib Azas Hukum, dan Tertib Implementasi.

Apakah Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 sudah cukup kuat untuk menjadi payung hukum PPID?

Ya karena pembentukan Perwal 42 Tahun 2015 jo Perwal 25 Tahun 2017 berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagaimanakah cara agar Pemda tidak terjerat perkara terkait KIP?

Yaitu dengan menghindari 6 masalah berikut:

  1. Kurangnya anggaran untuk melaksanakan KIP
  2. Persoalan lama waktu seseorang menduduki sebagai pejabat PPID (sering ganti).
  3. Tidak ada legalitas pejabat PPID.
  4. Kurangnya fasilitas pendukung
  5. Rendahnya pengetahuan dan skill pejabat PPID
  6. Buruknya pengelolaan dokumen / pelayanan arsip.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  • KESIMPULAN
  1. Untuk mengakomodir UU KIP dan UU Pers dalam Perkada, dalam penyusunannya harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait baik secara vertikal ataupun horizontal. Demi terbentuknya perkada yang berkualitas, Penyusunan Perkada berpedoman pada 4 tertib yakni: tertib proses, tertib materi muatan, tertib asas hukum dan tertib implementasi.
  2. Adapun posisi Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 sebagai payung hukum PPID di Kota Kediri belum cukup kuat, mengingat perwali sifatnya lebih pada pengaturan teknis/penjabaran lebih lanjut dari peraturan daerah.
  3. Diskominfo Kota Kediri dalam melaksanakan tupoksinya di bidang keterbukaan informasi publik harus mampu mengklasifikasikan jenis informasi apa saja yang dapat dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan), hal tersebut harus dilakukan melalui tahap pengujian konsekuensi oleh PPID.
  • REKOMENDASI
  1. Pemerintah Daerah Kota Kediri segera menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengingat bahwa kedudukan peraturan daerah dalam hierarki perundang-undangan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan kepala daerah.
  2. Diskominfo Kota Kediri segera membuat Standard Operational Procedure (SOP) bagi internal PPID terkait tata cara pelaksanaan pengujian konsekuensi dalam melakukan pengklasifikasian jenis informasi yang dapat dipublikasikan dan yang dikecualikan.
  3. Sharing pelaksanaan PPID di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (narasumber : Agus Dwi Muhanan,S.Sos,MM).

Narasumber menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  • dasar hukum PPID Provinsi Jawa Timur ?
  • informasi apa saja yang dipublikasikan ?
  • OPD mana yang bertanggungjawab ?
  • adakah perkara yang pernah dialami dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik ?

TANTANGAN INTERNAL :

  1. PPID (ada)
    1. Sekedar Formalitas (secara operasional tidak jalan)
    2. Tidak ada regulasi (Pergub, Perbup atau Perwali)
    3. Tidak ada SOP
    4. Tidak ada DIP
    5. Tidak ada meja layanan maupun back office
    6. SDM tidak serius

 

  1. PPID (belum ada)
  2. Kepedulian Pimpinan Badan Publik (tidak ada)
  3. Perasaan Takut untuk terbuka
  4. Sarana dan prasarana tidak tersedia
  5. Keterbatasan SDM
  6. Kerjasama antar unit kerja tidak harmonis (egosentris)
  7. Tidak ada alokasi anggaran/Keterbatasan Anggaran
  8. Menganggap sebagai tugas tambahan (bikin ribet)

Upaya Badan Publik

  1. Menyusun Regulasi Pedum PPID (Pergub, Perbup, Perwali)
  2. Menyusun SOP (mekanisme PI)
  3. Menyusun DIP
  4. Mengklasifikasi Informasi Publik
  5. Ujikonsekuensi Informasi Publik
  6. Menetapkan Informasi yang dikecualikan
  7. Front desk layanan informasi

Indikator Keterbukaan Informasi Publik

  1. Terbuka
  2. Mudah di akses
  3. Jujur
  4. Partisipasi Masyarakat
  5. Umpan Balik
  6. Tepat Waktu

Tidak akan ada sengketa terkait KIP bila Pemohon dan Termohon memahami hak dan kewajiban masing-masing dengan benar.

EVALUASI DAN REKOMENDASI

  • PPID dilingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk mengevaluasi dan berbenah.
  • PPID Pembantu diperlukan atau tidak ?
  • Segera diperbaiki aturan/dasar hukum pembentukan PPID dan Pedoman Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Demikian pelaksanaan Rakor Kajian Hukum atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 jo Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2017, semoga isi bahasan dapat bermanfaat.

 

(Pembuat Laporan : Ninik Retno T.,SH)