Kegiatan Studi Pengkayaan

30-11-2015

Kegiatan Studi Pengkayaan dengan tema “Peningkatan Mutu Kajian Produk Hukum Dengan Melaksanakan Studi Pengkayaan di Pemerintah Daerah Lain” Pada hari Senin tanggal 30 November 2015, Pemerintah Kota Kediri dengan dikoordinatori oleh Bagian Hukum melaksanaakan kegiatan studi pengkayaan dengan tema “Peningkatan Mutu Kajian Produk Hukum Dengan Melaksanakan Studi Pengkayaan di Pemerintah Daerah Lain”.

Kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa selama tahun 2014, Bagian Hukum telah melakukan kajian produk hukum Kota Kediri sesuai target yang direncanakan. Dan tahun 2015 ini, kami optimis dapat melaksanakan kajian hukum sesuai dengan target yang diharapkan.

Dengan semangat untuk melaksanakan visi misi dan 9 (sembilan) rencana aksi Kota Kediri 2014-2019, maka Bagian Hukum sesuai dengan uraian tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 41 Tahun 2014, berusaha meningkatkan kinerjanya.

Tahun 2015 hampir berakhir, berdasarkan kegiatan kajian yang diselenggarakan Bagian Hukum, dipandang perlu untuk melaksanakan studi pengkayaan dengan tema “Peningkatan Mutu Kajian Produk Hukum Dengan Melaksanakan Studi Pengkayaan di Pemerintah Daerah Lain”.

Berdasarkan hasil rakor kajian hukum yang telah dilaksanakan dan rakor yang melibatkan Bagian Hukum, terdapat beberapa hal yang kiranya perlu referensi daerah lain. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan hukum kepada masyarakat.
  2. Pengelolaan limbah.
  3. Perlindungan terhadap pelaku usaha (terutama koperasi dan UMKM) terutama untuk menghadapi MEA.
  4. Penciptaan inovasi daerah.
  5. Pelaksanaan CSR.
  6. Pelaksanaan hibah sesuai dengan UU 23/2014.
  7. Kerjasama daerah.

 

Dari 7 (tujuh) masalah pokok di atas, maka kami memandang perlu untuk melakukan pengkayaan studi ke Pemerintah Kota Pekalongan. Alasan kami memilih daerah tersebut adalah karena terdapat kesamaan administrasi daerah (sama-sama kota) , dikenal dengan industri batik, tahu, dan terdapat program-program unggulan hasil inovasi daerahnya diantaranya:

-        Prestasi mengubah limbah (tahu dan plastik) menjadi bahan/bakar atau energi alternatif.

-        Pelayanan hukum di masyarakat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan LBH.

-        Program papperless (mengurangi ketergantungan terhadap kertas) untuk kegiatan kantor dan pelayanan kepada masyarakat.

-        Kerjasama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat dan LSM dalam rangka kemajuan daerah.

           

Kegiatan ini dikoordinatori oleh MARIA KARANGORA (Kabag Hukum) dandilaksanakanpara staf Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesra beserta Sekpri, perwakilan dari Bappeda, Kantor Lingkungan Hidup dan Disperindagtamben Kota Kediri.

            Dalam kesempatan tersebut rombongan Kota Kediri diterima di Pemerintah Kota Pekalongan olehBapak Musyi Rofiana, SH (Kabag Hukum) beserta staf, Bapak Surahno, SH (staf ahli bidang hukum, Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup), perwakilan Bagian Organisasi, Bagian Umum, Disperindag, BPKA dan Kantor Ristek dan Inovasi Kota Pekalongan.

            Kegiatan tersebut membahas beberapa masalah/temuan lalu menghasilkan studi pengkayan sebagai berikut:

  1. Kegiatan dan Pelayanan Hukum
  • Pelayanan hukum kepada masyarakat dilaksanakan dengan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi, kadarkum, publikasi produk hukum dan fasilitasi pengaduan dari masyarakat atas disposisi asisten /sekda.
  1. Pengelolaan limbah
  • Limbah merupakan persoalan bersama, Pemda memfasilitasi pembuatan IPAL Komunal. Dilakukan sosialisasi lewat radio dan TV, didirikan Bank Sampah dan Koperasi Sampah.
  1. Perlindungan terhadap pelaku usaha (Kop, UMKM)
  • Disperindag sesuai tupoksi memfasilitasi pemberian merek (setiap tahun) dan hak cipta secara gratis. Memfasilitasi ekspor impor, pameran, dana bergulir dan micro finance. Pemberian label pada produk batik Pekalongan.
  1. Inovasi daerah
  • Koordinasi dengan Bagian Hukum, memanfaatkan even inovasi award, renova dan riset tematik, kerjasama dengan LIPI dan BPPT, dan ada Perda Penguatan Sistem Daerah. Catatan untuk Perda tersebut hingga kini masih ditangguhkan Kementerian Dalam Negeri hingga terbit RPP Organisasi.
  • Inovasi terkait bidang TIK dengan menggunakan open office open source (linux).
  1. CSR
  • Pemda sebagai koordinator. Pemberian sumbangan 17 agustus-an bukan merupakan program CSR.
  • Pemda memberi reward dan punisment kepada pengusaha.
  1. Pelaksanaan hibah
  • Pada PBD Kota Pekalongan ada belanja hibah untuk LKK dalam bentuk hibah program PAPKSBM dan PDPM. Program tersebut merupakan program inovasi Kota Pekalongan sebagai bagian dari replikasi Program Nasional (PNPM).
  • Penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut diatur dalam Perwal dan juknis.
  • Penganggaran berdasarkan usulan oleh SKPD terkait yang selanjutnya dibahas di TAPD dan DPRD.
  • Mekanisme pencairan hibah tetap mensyaratkan badan hukum.

 

  1. Kerjasama daerah
  • Kerjasama daerah dilaksanakan sesuai PP dan Permendagri dengan melibatkan bagian hukum dalam hal legal drafting.
  • Kerjasama dibagi dua yaitu wajib dan sukarela, kesemuanya memerlukan studi kelayakan. Misal TPA regional (SPAM) yang dalam pelaksanaannya terganjal karena ketidaksetujuan penduduk setempat dan pembiayaan mandeg.
  • Kerjasama daerah tidak selalu mulus berjalan terkadang antar daerah oke tapi provinsi tidak.

 

Hasil dari KegiatanStudi Pengkayaan ini diharapkan dapat membantu memberi masukan untuk kemajuan Kota Kediri dan terjalin kerjasama yang baik untuk seterusnya dengan Pemerintah Kota Pekalongan. Kegiatan diakhiri dengan tukar cindera mata dan foto bersama.

Terima kasih Pemerintah Kota Pekalongan atas sambutannya dan semoga lain waktu kita bersua kembali dan bertemu dengan prestasi yang lebih baik lagi. Salam hangat dari kami…

(reporter Ninik)