Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 ttg LKK

02-05-2013

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 ttg Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

REVIEW ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI

NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

 

 

1.LATAR BELAKANG

  • Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
  • Jenis lembaga Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) atau sebutan nama lain;
  2. Lembaga Adat;
  3. Tim Penggerak PKK Kelurahan;
  4. RT/RW;
  5. Karang Taruna; dan
  6. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
  • Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
    6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
    7. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
    8. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
    9. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
    10. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

 

  • Lembaga kemasyarakatan sebagai suatu lembaga yang berada di tengah-tengah masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat-istiadat, tata-kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung dalam satu unit yang fungsional.
  2. Suatu tingkat kekeluargaan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama.
  3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
  4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti bangunan, peralatan, sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
  5. Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
  6. Suatu Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis atau yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.

 

 

2. ISU HUKUM

 

  1. Apakah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu di lakukan evaluasi ?
  2. Apakah pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam bentuk Perwali ataukah Peraturan daerah.
  3. Evaluasi Terhadap Draf Raperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

 

( Idealnya menurut UU No 12 tahun 2011 : Bagaimana kondisi ? Apa yang menjadi dasar pertimbangan mengenai urgensitas pengaturan ? Apa yang menjadi landasan filosofis, landasan yuridis, serta landasan sosiologis ? Bagaimana model, arah dan sasaran ? )

 

 

 

2. PENDEKATAN REVIEW

 

Kajian ini dikelompokkan dengan jenis yuridis-normatif Pendekatan dalam memecahkan isu hukum Pertama statute approach (pendekatan perundang-undangan)[1]Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah dan menganalisis semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang bersangkut paut dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan[2] Kedua, adalah conceptual approach (pendekatan konsep) yakni pendekatan melalui prinsip-prinsip dan konsep-konsep yang dapat di temukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan konteks Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

 

  1. BAHAN HUKUM UNTUK MELAKUKAN REVIEW :
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah
  4. Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

 

  1. PEMBAHASAN

4.1.       Apakah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu di lakukan evaluasi ?

Kerangka untuk melakukan evaluasi dilihat dalam 3 prespektif landasan/pedoman yakni evaluasi secara filosofis, evaluasi secara yuiridis dan evaluasi secara sosiologis. Secara filosofis apakah nilai-nilai yang ada di dalam suatu perundang-undangan masih berkesesuaian dengan nilai-nilai yang berkembang. Secara yuridis adalah dilihat dari relevansi peraturan perundang-undangan yang ada masih relevan baik secara vertical maupun secara horizontal. Sedangkan secara sosiologis apakah keberlakuan dan dinamika perkembangan masyarakat masih relevan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

  • Bahwa secara filosofis terdapat berbagai perkembangan nilai-nilai yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dengan dinamika perkembangan masyarakat, misalkan nilai-nilai pengarusutamaan gender, urusan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
  • Bahwa secara yuridis keberadaan LKK dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan diperlukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar yuridis yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah banyak dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai bahan perbandingan dasar produk hukum yang terdapat dalam perda tersebut dengan dinamika kekinian, antara lain :

NO

LAMA

BARU

1

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

2

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah

3

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lainnya

Konstruksi Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LKK

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

 

4

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan

Konstruksi Regulasi yang berkaitan dengan kelurahan :

  1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

5

Konstruksi Regulasi Pembentukan peraturan perundang-undangan melalui :

  • Keppres Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Dan Rancangan Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No 21 Tahun 2001 Tentang Penyusunan Dan Materi Produk - Produk Hukum Daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No 22 Tahun 2001 Tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No 23 Tahun 2001 Tentang Prosedur Produk-Produk Hukum Daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No 24 Tahun 2001 Tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah

 

Konstruksi Regulasi Pembentukan peraturan perundang-undangan melalui :

  1. UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

  • Bahwa dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru terdapat perbedaan materi muatan yang diakomodasi sehingga terdapat mengikuti dinamika perkembangan kemasyarakatan. Secara lebih nyata dapat dilihat dari table di bawah :

NO

Materi

PERDA No 13/2002 ttg LKK

Sistem yang baru

1

Konsep

LKK: adalah mitra pemerintah kelurahan, menampung ormas dalam pembangunan

arah : ketenangan, ketentraman, kesejahteraan

LKK ; mitra lurah, pemberdayaan masyarakat

 

Arah : urusan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakat, pemberdayaan masyarakat.

2

Jenis

LPMK, RT, RW

LPMK, Lembaga Adat; Tim Penggerak PKK Kelurahan; RT/RW; Karang Taruna; dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya

 

3

Mitra

-

Kader Pemberdayaan Masyarakat

4

Yang diatur

  • maksud dan tujuan;
  • tugas, fungsi dan kewajiban;
  • kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
  • keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
  • tata kerja; dan
  • sumber dana
  • Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
  • maksud dan tujuan;
  • tugas, fungsi dan kewajiban;
  • kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
  • keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
  • tata kerja; dan
  • sumber dana.

 

 

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa secara filosofis dan secara yuridis[3] dipandang penting untuk dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Penyesuaian Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dilakukan dengan cara pencabutan untuk digantikan peraturan perundang-undangan yang baru.

 

4.2.       Apakah pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam bentuk Perwali ataukah Peraturan daerah.

 

Bahwa pengaturan Lembaga kemasyarakatan Kelurahan didasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa :

Pengaturan Lembaga kemasyarakatan Kelurahan diatur melalui Peraturan daerah hal ini sesuai dengan Bab XI Ketentuan Penutup pasal 31 ayat 1 di sebutkan bahwa :

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini ”

 

 

 

 

[1] Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, hlm 93

 

[2]Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia. hlm. 313-315, Lihat juga K. Zweigert H. Kotz, An Intoduction To Comparative Law, Clarendon Press, Oxford, 1998 hlm 34-44

[3] Kajian sosiologis belum dapat dilakukan karena keterbatasan waktu.