Kajian atas Peraturan Daerah Kota Kediri Tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka inovasi penyebarluasan produk hukum daerah

10-05-2016

Hari/Tanggal   :    Selasa/ 10 Mei 2016

Acara                :    Rakor Kajian Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka inovasi penyebarluasan produk hukum daerah.

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:
  1. Tata pemerintahan atau penyelenggaraan kekuasaan negara diatur dalam hukum tertinggi yakni konstitusi.
  2. Hukum merupakan panglima dalam dinamika kehidupan bernegara (rule of law/rechstaat).
  3. Negara hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan.
  4. Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah norma atau hukum (nomocracy).
  • Alasan kita memerlukan kepastian hukum:
  1. Asas legalitas, konstitusionalitas dan supremasi hukum.
  2. Undang-undang menetapkan perangkat peraturan tentang tata cara pejabat pemerintahan melakukan tindakan pemerintahan.
  3. Untuk berlaku mengikat maka peraturan perundang-undangan harus diundangkan dan diumumkan.
  4. Peradilan yang bebas, independen, imparsial dan objektif.
  • Sebagaimana data yang didapat dari Bagian Hukum Kota Kediri, Perda Kota Kediri Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

       Jumlah Perda Kota Kediri Tahun 2015 sebanyak 13 buah yaitu Perda tentang:

  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  2. Perusahaan Daerah Air Minum.
  3. Pengelolaan Sampah.
  4. Izin Lingkungan.
  5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
  6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
  7. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  8. Penanaman Modal.
  9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
  10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  11. Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
  12. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

 

  • Dari 13 Perda di Tahun 2015 penyebarluasan telah dilakukan oleh Bagian Hukum Kota Kediri. Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, model penyebarluasan produk hukum berupa sosialisasi, ceramah, seminar, temu muka, debat publik atau melalui media massa. Namun model tersebut ada kelemahannya yaitu tidak dapat diketahui tingkat pemahaman orang yang menerima sosialisasi tersebut.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan tugas aparatur antara lain adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7). Sehingga sebagai Aparatur Pemerintah Kota Kediri mempunyai tugas untuk melaksanakan produk hukum daerah (peraturan yang ditandatangani kepala daerah).
  • Dapat digunakan model lain untuk penyebarluasan guna mengetahui tingkat pemahaman penerima sosialisasi produk hukum. Sehingga aparatur dapat menjadi duta untuk menyebarluaskan produk hukum karena mengetahuinya.
  • Perda Kota Kediri Tahun 2015 harus dipilah mana yang berlaku dan mana yang tidak. Secara umum yang hanya berlaku pada tahun tertentu adalah produk hukum terkait anggaran. Produk hukum tersebut hanya berlaku di tahun anggaran tertentu. Sehingga Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Perda Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, tidak perlu untuk menjadi bahan/materi test pengetahuan aparatur.
  • Sehingga materi Perda yang dapat diujikan adalah Perda Tahun 2015 Nomor:
  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  2. Perusahaan Daerah Air Minum.
  3. Pengelolaan Sampah.
  4. Izin Lingkungan.
  5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
  6. -
  7. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  8. Penanaman Modal.
  9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
  10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  11. Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
  12. -
  13. -

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan tugas aparatur antara lain adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7). Sehingga sebagai Aparatur Pemerintah Kota Kediri mempunyai tugas untuk melaksanakan produk hukum daerah dan guna kepastian hukum.

  1. materi Perda yang dapat diujikan adalah Perda Tahun 2015 Nomor:
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  3. Perusahaan Daerah Air Minum.
  4. Pengelolaan Sampah.
  5. Izin Lingkungan.
  6. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
  7. -
  8. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  9. Penanaman Modal.
  10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
  11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  12. Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
  13. -
  14. -

 

Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.