Kajian atas Rekomendasi Bentuk Lain dalam Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Terhadap Keberadaan Fiksi Hukum

13-04-2016

Hari/Tanggal   :    Rabu / 13 April 2016

Acara                :    Rakor Kajian Atas Rekomendasi Bentuk Lain dalam Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Terhadap Keberadaan Fiksi Hukum.

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:

Dalam pembahasan ini sebagaimana disampaikan oleh bapak Ngesti D Prasetyo,SH,MH (dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya/Ketua PPOTODA) bahwa Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2013, bentuk pensosialisasian/penyebarluasan produk hukum daerah dapat dilakukan melalui media masa, tatap muka atau diskusi terbuka, ceramah, dialog, seminar, public hearing, lokakarya, pertemuan ilmiah, konferensi pers, website dan bentuk lainnya. Sebagai Negara hukum maka hukum menjadi titik tolak dari semua aktifitas Negara dan masyarakat. Fiksi hukumadalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Oleh sebab itu setiap orang harus tahu hukum, agar bilamana terjadi pelanggaran hukum maka tidak ada alasan untuk orang tidak mengetahui adanya hukum tersebut. Pun demikian halnya dengan Pemerintah Kota Kediri yang memandang penting sosialisasi produk hukum daerah kepada Aparatur Pemerintah Kota Kediri khususnya dan masyarakat (publik) pada umumnya.

Sebagaimana hasil kajian tanggal 7 April 2016, merekomendasikan perlu adanya inovasi untuk “bentuk lain” sebagaimana dalam Pasal 77 Perda 10/2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka dapat dilakukan dengan cara mengadakan lomba sebagaimana Pemilihan Putra Putri Pariwisata atau Pemilihan Duta Anti Narkoba. Cara ini terbukti efektif meningkatkan minat orang untuk mengetahui dan memotivasinya untuk berprestasi.

Dalam era globalisasi sekarang ini yang memasuki persaingan yang semakin ketat di segala bidang, maka setiap lembaga termasuk instansi Pemerintah Daerah dituntut untuk memiliki suatu keunggulan kompetitif tersendiri agar tidak tertinggal. Salah satu cara yang ditempuh agar memiliki keunggulan kompetitif tersendiri adalah dengan meningkatkan prestasi kerja aparaturnya. Dan itu merupakan salah satu contoh dari pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Meskipun citra aparatur daerah saat ini secara umum dianggap kurang bagus kinerjanya dan banyak melakukan pelanggaran atas peraturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan kedisiplinan. Sementara itu pendekatan yang sering dilakukan adalah dengan memberi sanksi dan kurang diimbangi dengan pemberian penghargaan. Manusia hidup membutuhkan rasa dihargai. Kondisi ini dapat mempengaruhi aparatur untuk berlaku apatis. Secara umum penghargaan diwujudkan dalam bentuk penerimaan tambahan penghasilan (ekstrinsik), namun perlu juga diimbangi dengan pemberian penghargaan atas kinerjanya berupa kebanggaan/tidak fisik (intrinsik). Oleh sebab itu perlu usaha yang didukung pimpinan daerah dan stakeholder dalam rangka meningkatkan motivasinya untuk berprestasi.

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  • KESIMPULAN
  1. bentuk lainnya dari model penyebarluasan produk hukum dalam Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2013, merupakan usaha inovasi karena tidak ada dalam penjelasan baik di Perda maupun di peraturan tingkat kementerian.
  2. Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Oleh sebab itu setiap orang harus tahu hukum.
  3. Diadakan model penyebarluasan seperti lomba sebagaimana Pemilihan Putra Putri Pariwisata atau Pemilihan Duta Anti Narkoba. Cara ini terbukti efektif meningkatkan minat orang untuk mengetahui dan memotivasinya untuk berprestasi.

 

  • REKOMENDASI

Tugas Bagian Hukum akan berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut dengan PPOTODA (Pusat Pengembangan Otonomi Daerah) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk merumuskan bentuk kegiatan inovasi penyebarluasan produk hukum daerah.

 

 

Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.