Kajian Hukum atas Persyaratan Pengurusan Jamkesda, Jamkesmas dan Pelayanan Jampersal Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Peneri

21-01-2016

Hari/Tanggal   :    Kamis/21Januari 2016

Acara               :     Rakor Kajian Hukum Atas Persyaratan Pengurusan Jamkesda, Jamkesmas dan Pelayanan Jampersal Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

                     

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Hukum Atas Persyaratan Pengurusan Jamkesda, Jamkesmas dan Pelayanan Jampersal Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 di Ruang Kilisuci.
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa Penerima Jaminan Kesehatan adalah orang miskin dan tidak mampu.
  2. Berdasarkan Pasal 3 Perwal tentang Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dana Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri adalah berbunyi sebagai berikut:

“ Masyarakat miskin Kediri, mendapatkan Jaminan Kesehatan melalui Kepesertaan yaitu :

  1. Jamkesmas ditentukan pemerintah pusat, sesuai dengan data base dari TNP2K (Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan)
  2. Jamkesda, masyarakat miskin Kota Kediri yang belum Tercover asuransi kesehatan untuk mendapatkan kepesertaan dengan memenuhi persyaratan antara lain : Penduduk Kota Kediri dengan dibuktikan adanya KTP/ KK dan, Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan diketahui Kecamatan.
  1. Berdasarkan Perwal nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jamkesmas) di Kota Kediri.

Yang dimaksud dengan:

  • Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  • Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Peserta Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu, yang terdaftar dan memiliki kartu Jamkesmas dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Kartu Jamkesmas adalah identitas yang diberikan kepada setiap Peserta Jamkesmas sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peserta Program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki Jaminan untuk pelayanan Persalinan.

 

Persyaratan Pengurusan Jamkesda, Jamkesmas dan Pelayanan Jampersal sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota tersebut diatas, salah satunya adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan diketahui Kecamatan.

 

Untuk itu, diperlukan pedoman yang baku bagi kelurahan dalam menerbitkan Surat Keterangan Miskin yang kegunaannya (berdasarkan rakor kajian hukum minggu yang lalu) adalah untuk bidang kesehatan ( mengurus Jamkesmas Jamkesda dan Jampersal), bidang pendidikan (pendaftaran peserta didik baru), bidang sosial (perbaikan rumah tidak layak huni, santunan kematian), bidang permukiman (calon penghuni rusunawa).

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  • KESIMPULAN
  1. Persyaratan Pengurusan Jamkesda, Jamkesmas dan Pelayanan Jampersal sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dana Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri dan Perwal nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jamkesmas) di Kota Kediri, salah satunya adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan diketahui Kecamatan.
  2. Belum ada pedoman pembuatan Surat Keterangan Miskin.

 

  • REKOMENDASI

Perlu segera ditetapkan Format Surat Keterangan Miskin.

 

Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.