Kajian Hukum Keberadaan tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan tugas fungsi BPPD Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Ura

22-02-2016

Hari/Tanggal      :    Senin/22 Februari 2016

Acara                :    Rakor Kajian Hukum Keberadaan tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan tugas fungsi BPPD Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri.

                    

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Hukum Keberadaan tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan tugas fungsi BPPD Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 di Ruang Kilisuci.
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:
  • Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemadam Kebakaran merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum.

UPTD Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaanpenanganan pencegahan bahaya kebakaran serta bencana lain;

b.    Pelaksanaan pengelolaan terhadap pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana alat pemadam kebakaran.

 

  • Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2014tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediriyang dimaksud dengan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Sehingga kebakaran termasuk kategori bencana. Oleh sebab itu, keberadaan UPTD Pemadam Kebakaran di Dinas PU, dipandang tidak efektif oleh BPPD, karena yang lebih tepat ada di BPBD.
  • Dikaji dari sudut pandang keorganisasian, keberadaan UPTD Pemadam Kebakaran sudah tepat karena hanya kelembagaan berupa Dinas yang mempunyai UPTD.
  • Para peserta meminta untuk dikonsultasikan permasalahan ini ke instansi yang membidangi, agar persoalan kelembagaan daerah tidak tumpang tindih tugas dan fungsinya.

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  • KESIMPULAN

Unit Pemadam Kebakaran sebagai UPTD di Dinas PU mempunyai kesamaan tugas dengan bidang yang ditangani BPBD.

 

  • REKOMENDASI

Peserta merekomendasikan agar permasalahan keorganisasian unit pemadam kebakaran dikonsultasikan ke instansi terkait.

 

Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.