Kajian Huku Keberadaan tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan tugas fungsi BPPD Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Urai

26-04-2016

Hari/Tanggal      :    Senin/22 Februari 2016

Acara                :    Rakor Kajian Hukum Keberadaan tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan tugas fungsi BPPD Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri.

                    

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Hukum Keberadaan tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan tugas fungsi BPPD Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 di Ruang Kilisuci.
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:
  • Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemadam Kebakaran merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum.

UPTD Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaanpenanganan pencegahan bahaya kebakaran serta bencana lain;

b.    Pelaksanaan pengelolaan terhadap pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana alat pemadam kebakaran.

 

  • Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2014tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediriyang dimaksud dengan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Sehingga kebakaran termasuk kategori bencana. Oleh sebab itu, keberadaan UPTD Pemadam Kebakaran di Dinas PU, dipandang tidak efektif oleh BPPD, karena yang lebih tepat ada di BPBD.
  • Dikaji dari sudut pandang keorganisasian, keberadaan UPTD Pemadam Kebakaran sudah tepat karena hanya kelembagaan berupa Dinas yang mempunyai UPTD.
  • Para peserta meminta untuk dikonsultasikan permasalahan ini ke instansi yang membidangi, agar persoalan kelembagaan daerah tidak tumpang tindih tugas dan fungsinya.

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  • KESIMPULAN

Unit Pemadam Kebakaran sebagai UPTD di Dinas PU mempunyai kesamaan tugas dengan bidang yang ditangani BPBD.

 

  • REKOMENDASI

Peserta merekomendasikan agar permasalahan keorganisasian unit pemadam kebakaran dikonsultasikan ke instansi terkait.

 

Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.

 

 

 

NOTULEN

 Hari/Tanggal   :    Selasa/ 26April 2016

Acara                :    Rakor Kajian Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Tahun 2013 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka inovasi penyebarluasan produk hukum daerah.

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:

Jumlah Perda Kota Kediri Tahun 2013 sebanyak 15 buah yaitu Perda tentang:

1)        Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri.

2)        Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri.

3)        Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.

4)        Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

5)        Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

6)        Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2013.

7)        Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

8)        Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

9)        Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun 2012.

10)     Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

11)     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2015.

12)     Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

13)     Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah.

14)     Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri.

15)     Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

 

  • Dari 15 Perda di Tahun 2013 penyebarluasan telah dilakukan oleh Bagian Hukum Kota Kediri. Pada umumnya model penyebarluasan produk hukum berupa sosialisasi, ceramah, seminar atau melalui media massa. Hal ini diperkenankan berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Namun model tersebut ada kelemahannya yaitu tidak dapat diketahui tingkat pemahaman orang yang menerima sosialisasi tersebut.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan tugas aparatur antara lain adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7). Sehingga sebagai Aparatur Pemerintah Kota Kediri mempunyai tugas untuk melaksanakan produk hukum daerah (peraturan yang ditandatangani kepala daerah).
  • Dapat digunakan model lain untuk penyebarluasan guna mengetahui tingkat pemahaman penerima sosialisasi produk hukum. Sehingga aparatur dapat menjadi duta untuk menyebarluaskan produk hukum karena mengetahuinya.
  • Perda Kota Kediri Tahun 2013 harus dipilah mana yang berlaku dan mana yang tidak. Secara umum yang hanya berlaku pada tahun tertentu adalah produk huku terkait anggaran. Produk hukum tersebut hanya berlaku di tahun anggaran tertentu. Sehingga Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun 2012; dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, tidak perlu untuk menjadi bahan/materi test pengetahuan aparatur.
  • Sehingga materi Perda yang dapat diujikan adalah Perda Tahun 2013 Nomor:
  1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri.
  2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri.
  3. Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
  4. Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
  5. Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2013.
  7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  8. Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  9. -
  10. Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2015.
  12. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
  13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah.
  14. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri.
  15. -

 

  • Bentuk test untuk materi yang diujikan dapat bekerjasama dengan PPOTODA (pusat pengembangan otonomi daerah) Fak. Hukum Universitas Brawijaya, agar kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  • KESIMPULAN
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan tugas aparatur antara lain adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7). Sehingga sebagai Aparatur Pemerintah Kota Kediri mempunyai tugas untuk melaksanakan produk hukum daerah (peraturan yang ditandatangani kepala daerah).
  2. materi Perda yang dapat diujikan adalah Perda Tahun 2013 Nomor:
  3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri.
  4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri.
  5. Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
  6. Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
  7. Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2013.
  9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  10. Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  11. -
  12. Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  13. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2015.
  14. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
  15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah.
  16. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri.
  17. -

 

  • REKOMENDASI

Tugas Bagian Hukum akan berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut dengan PPOTODA (Pusat Pengembangan Otonomi Daerah) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terkait materitest Perda Kota Kediri Tahun 2013 yang diujikan.

 

 

Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.