Kajian Hukum Implementasi Sanksi Hukum Di Dalam Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
- Pembahasan dalam Rakor disampaikan oleh bapak Ria Casmi Arrsa,SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- KESIMPULAN
- Implementasi sanksi hukum dalam Perda 1/2016 diatur di Pasal 20. Selain sanksi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan izin, pembekuan izin,penyegelan, penghentian kegiatan dan/atau biaya paksa.
- Sanksi hukum dalam Perda 4/2013 Pasal 43-45 yaitu perbuatan pidana berkenaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilaksnakan sesuai peraturan perundang-undnagan yang berlaku, selain itu juga dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
- REKOMENDASI
Agar efektif, hukum hendaknyamemperhatikan:
1. Aturan (apakah sudah memenuhi kaedah peraturan perundang-undnagan?)
2. Penegak hukum (apakah sudah ada?)
3. Kultur (apakah sudah terbentuk?)
4. Sarana prasarana (sudahkah memadai?)
5. Sanksi (adil)
-------------- O000O -------------