Kajian Hukum Implementasi Sanksi Hukum Di Dalam Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

01-12-2016

Kajian Hukum Implementasi Sanksi Hukum Di Dalam Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis

 

  • Pembahasan dalam Rakor disampaikan oleh bapak Ria Casmi Arrsa,SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  • KESIMPULAN
  1.  Implementasi sanksi hukum dalam Perda 1/2016 diatur di Pasal 20. Selain sanksi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan izin, pembekuan izin,penyegelan, penghentian kegiatan dan/atau biaya paksa.
  2. Sanksi hukum dalam Perda 4/2013 Pasal 43-45 yaitu perbuatan pidana berkenaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilaksnakan sesuai peraturan perundang-undnagan yang berlaku, selain itu juga dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

 

  • REKOMENDASI

      Agar efektif, hukum hendaknyamemperhatikan:
  

      1. Aturan (apakah sudah memenuhi kaedah peraturan perundang-undnagan?)

      2. Penegak hukum (apakah sudah ada?)

      3. Kultur (apakah sudah terbentuk?)

      4. Sarana prasarana (sudahkah memadai?)

      5. Sanksi (adil)

 

 

-------------- O000O -------------