LAPORAN
HASIL RAPAT KOORDINASI MEMBAHAS RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
- PELAKSANAAN
Hari : Rabu
Tanggal : 31 Juli 2013
Waktu : Pukul 08.30 WIB – selesai
Tempat : Ruang Sekartaji
Peserta : 1. DPPKA 8. INSPEKTORAT
2. BAPPEDA 9. POLRESTA
3. BPPKB 10. LSM SUAR
4. SATPOL PP 11. LSM LPA
5. Bag. Hukum 12. FKUB
6. DINSOSNAKER 13. UNISKA
7. Dinas Pendidikan 14. LSM KIBAR
Pimpinan rapat : Asisten Administrasi Umum
- HASIL PEMBAHASAN
Dalam rapat koordinasi tersebutterdapat masukan materi dan pendapat sebagai berikut :
- Pemerintah/Pemda/Badan Hukum menyediakan fasilitas/sarana agar Ibu dapat menyusui/memerah susu di tempat publik.
- Perhatian untuk anak korban perceraian orang tua, agar anak tetap dapat nafkah dari ayah. (Pasal 10)
- Perhatian untuk anak korban kekerasan (Pasal 46).
- Pasal 8 : tambah materi agama.
- Pasal 19: tambah materi memfasilitasi penyelenggaraan Kota Layak Anak.
- Perlu atau tidak ditambah Perlindungan Hukum bagi Hak Anak ?
- Adaa tau tidak kewajiban perempuan yang perlu diatur dalam Raperda ?
- Ditambah materi untuk Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu.
- REKOMENDASI
Peserta Rapat merekomendasikan untuk :
- Perlu penyempurnaan dan harmonisasi materi dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Permpuan dan Anak.
- Perlu narasumber yang dapat memberi masukan untuk penyempurnaan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.