Kajian Hukum Perlunya Pemasangan CCTV Pada Bangunan Gedung

13-09-2017

     

 

Pada hari Rabu 13 September 2017 bertempat di Ruang Joyoboyo Sekretariat daerah, Jln Basuki Rachmat No 15 Kota Kediri. Bagian Hukum mengadakan Rakor Kajian Hukum Perlunya Pemasangan CCTV Pada Bangunan Gedung.

Rakor tersebut dihadiri oleh instansi, Polresta Kediri, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPPKAD, Barenlitbang, KADIN Kota Kediri, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, Kecamatan Mojororto, Kecamatan Kota, DLHKP, DPM PTSP, Bagian Hukum.

Narasumber Rakor Kajian tersebut adalah :

  • Dinas Kominfo : Ir. Haris Candra Purnama, M.M (Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri), Sapto Handoyo,S.T
  • Polres Kediri Kota : AKP. Erlina Rahmawati,S.H (Kasubbag Hukum Polres Kediri Kota) dan AKP. Supriyanto,S.H (Kasat Sabhara Polres Kediri Kota)

Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:

Narasumber Polres Kediri Kota menyampaikan bahwa Pembangunan gedung-gedung bertingkat di Indonesia sedang tumbuh dengan pesat, baik gedung untuk hunian (apartemen, rumah susun), rumah sakit, maupun perkantoran. Keberadaan CCTV bisa dikatakan sangat menguntungkan masyarakat dalam hal keamanan. . CCTV ini biasa ditempatkan di tempat-tempat umum untuk menghindari tindak kejahatan seperti ATM, Mall, Parkiran, dan masih banyak lagi tempat lainnya. ,

             Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik. Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll.

                Narasumber Dinas Kominfo menyampaikan sbb:

CCTV adalah bagian dari IT Environment yang senantiasa berubah. Kemampuan baru di salah satu komponen digital, internet, atau industri telekomunikasi, berpengaruh pada system CCTV. Di beberapa daerah yang telah menetapkan regulasi terkait pemasangan CCTV, yang berwenang mengkoordinasi adalah Diskominfo.

 

Dalam diskusi, para peserta seluruhnya membenarkan manfaat cctv bila dipasang di area public, perkantoran, instansi pemerintah maupun tempat usaha. CCTV dapat dimanfaatkan untuk mengambil kebijakan bagi pemangku kepentingan, memberi perlindungan dan membangun etika masyarakat.

Terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh narasumber sehingga perlu kajian lebih lanjut atau perlu studi ke daerah lain yang telah membuat aturan penggunaan CCTV. Yaitu terkait anggaran, OPD penanggung jawab, rekaman CCTV sebagai barang bukti,dan keefektifan regulasi.

(NINIK)