Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kediri dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada)

25-02-2019

    

Senin (25/2) bertempat di Ruang Kilisuci Pemerintah Kota Kediri, Bagian Hukum Kota Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kediri dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).
Hadir pada acara tersebut Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Bapak Ridwan selaku Kasi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B7 dan peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Kediri.
Bapak Ridwan dalam paparannya menyampaikan bahwa pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan cara pembatasan timbulan, pemilahan, pengumpulan, penyangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan pendauran ulanh sampah rumah tangga.
Untuk pengadaan tanah, sarana dan prasarana pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah tanggung jawab dari penyelenggara Jakstrada yg telah di cover dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Kediri menargetkan pengurangan sampah hingha 18.240 ton /tahun pada tahu 2025, setidaknya dengan memulai hal kecil menggunakan besek untuk wadah hidangan saat rapat kerja dapat membantu mengurangi targer besar Pemerinrah Kota Kediri dalam pengurangan sampah ..
Yuk nda, mari kita sama-sama membantu target besar Pemerintah Kota Kediri dalam memerangi sampah dengan cara jangan membuang sampah sembarangan dan meminimalisir penggunaan sampah berbahan dasar plastik