Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Kediri tentang Badan Usaha Milik Daerah

03-03-2020

       

 

Pada Hari Selasa, tanggal 3 Maret 2020 bertempat di Ruang Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan tema "Peraturan Daerah Kota Kediri tentang Badan Usaha Milik Daerah". Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tenang Pedoman Pembentukan Produk Hukum. Kegiatan ini pun langsung di buka oleh Muhlisina Lahuddin.,SH selaku Plt Kepala Bagian Hukum, adapun Narasumber adalah dari Bagian Adm. Perekonomian dan Direktur Perumda Kota Kediri dengan peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Kediri.

    

Bapak Zachrie dalam paparannya menyampaikan bahwa Perumda adalah Badan Usaha Milik Daeah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, organ Perumda sendiri pun terdiri atas Kepala Daerah selaku pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas dan Direksi. Disebutkan juga Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan Undang-Undang mengenai ketenagakerjaan dengan penghasilan yang adil dan layak sesuai daripada beban pekerjaan tanggung jawab dan kinerja, oleh sebab itu Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD dengan mengikutsertakan pegawainya pada Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Sosial lainnya.