Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

26-09-2020

 

 

 

Tanggal 26-28 Agustus tahun 2020 Bagian Hukum Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 hadir dalam pertemuan Narasumber dari Plt.Kepala Bagian Hukum Muhlisiina Lahuddin, SH.MH. dan dari Satpol PP Bapak Nur Khamid, Spd. Selaku Kabid Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat. 
Karena sedang di dalam masa Pandemi Virus Corana Sosialisasi tetap dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan dengan dibagi 25 Peserta perhari. 
Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) telah masuk ke Kota Kediri sejak bulan Maret 2020 dan sampai saat ini penyebarannya semakin meluas. Oleh karena itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 perlu peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun tingkat kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sampai saat ini masih belum maksimal, sehingga menimbulkan potensi kerawanan penularan Covid-19. Oleh sebab itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan Walikota tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sedangkan subyek pengaturan dalam peraturan walikota tersebut adalah Perorangan, Pelaku usaha dan Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Dengan diundangkannya Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.