Soialisasi P4GN dalam acara KADARKUM

08-12-2020

      

 

 Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.

Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.

Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

Sebagai Bentuk Upaya  Pencegahan DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBAPemerintah Kota Kediri Menerbitkan  Perda NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Serta  PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA.

 Pemerintah kota kediri, melalui bagian hukum berkolaborasi dengan BNN Kota Kediri telah berupaya untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba dalam bentuk sosialisasi kepada warga masyarakat dan aparatur sipil negara lingkup pemerintah kota kediri. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan kota kediri bebas dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba