Struktur Organisasi

Visi :

Menata Kota Kediri Lebih Sejahtera Berkeadilan, Berdaya Saing, Berakhlak dan Tanpa Korupsi

 

Misi :

1. Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efisien Dengan Memperluas Partisipasi Publik Dalam Pembangunan.

2. Mewujudkan Kota Kediri Yang Indah, Nyaman dan Ramah Lingkungan.

3. Mewujudkan Masyarakat Yang Agamis, Bermoral, Sejahtera, Berbudaya dan Sebagai Pusat Pendidikan.

4. Memperkuat Ekonomi Kerakyatan Menuju Terwujudnya Kota Kediri Sebagai Pusat Perdagangan, Jasa, Wisata dan Industri Kreatif.

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat

Daerah. Struktur Organisasi Bagian Hukum di atur sebagai berikut : 

(1)   Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3)mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan  kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi. 

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi

  1.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2.   penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3.    penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4.   penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Pasal 15

 Sub Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksuddalamPasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 huruf a), mempunyai tugas :

  1.   menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
  2.   melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
  3.   menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  4.   menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  5.   melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  6.    menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah, kecuali bidang kepegawaian;
  7.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai tugas dan fungsinya. 

 

Pasal 16

Sub Bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksuddalamPasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b), mempunyai tugas :

  1.   melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2.   melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  3.   melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
  4.   menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
  5.   melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
  6.    melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  7.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pasal 17

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksuddalamPasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 hurufc) mempunyai tugas :

  1.   melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2.   menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
  3.   melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  4.   memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  5.   melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
  6.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;
  7.   mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran, mengelola ketatausahaan, perlengkapan, dan administrasi kepegawaian; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai tugas dan fungsinya.