Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan, mengkaji, meneliti dan mengevaluasi setiap produk hukum, pengajuan produk hukum dari satuan kerja perangkat daerah, memberikan bantuan hukum kedinasan, mengaplikasikan dan mendokumentasikan produk hukum dilingkungan pemerintah daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi :