Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan, mengkaji, meneliti dan mengevaluasi setiap produk hukum, pengajuan produk hukum dari satuan kerja perangkat daerah, memberikan bantuan hukum kedinasan, mengaplikasikan dan mendokumentasikan produk hukum dilingkungan pemerintah daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. Melakukan pengkajian dan evaluasi peraturan perundang- undangan
  2. Penyusunan materi rancangan produk-produk hukum
  3. Pemberian bantuan hukum kedinasan,
  4. Aplikasi, inventarisasi, dan dokumentasi produk-produk hukum
  5. Sosialisasi dan penyuluhan produk hukum