RAPAT : Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah
Hari/Tanggal : Kamis/9 April 2015
Pukul : 13.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Sekartaji
Acara : Rakor kajian Kelembagaan UPTD Dilingkungan Dinas Kesehatan Berdasarkan PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan PP 41/2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Pimpinan Rapat : 1. Kepala Dinas Kesehatan
2. Bagian Hukum
Peserta rapat:
|
|
KEGIATAN PEMBAHASAN RAPAT:
PP 23/2005
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
- Pemimpin;
- Pejabat keuangan; dan
- Pejabat teknis.
Pasal 31
Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dan instansi pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 32
(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
- Pemimpin;
- Pejabat keuangan; dan
- Pejabat teknis.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban;
- menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
- menyiapkan RBA tahunan;
- mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
(3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan yang berkewajiban:
- mengkoordinasikan penyusunan RBA;
- menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
- melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
- menyelenggarakan pengelolaan kas;
- melakukan pengelolaan utang-piutang;
- menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
- menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai penanggungjawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:
- menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
- melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
- mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Pasal 33
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dan pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 34
(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.
(2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk dengan pengawas.
(4) Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dnegan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputsan gubernur/bupati/walikota atas usulan kepala SKPD.
Pasal 35
(1) Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pimpinan BLU.
(2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi kelembagaan
Dinkes (B Janik)
Bila nanti menjadi BLUD maka menjadi PPK BLUD UPTD.
Bag Organisasi (B Naila)
Struktur mengacu PP 41/2007 dan Permendagri 57/2007 yaitu:
Ka UPTD, Subbag TU, Kelmpok Jabatan Fungsional.
Perbedaan BLUD yaitu penataan personel, SOP. Labkesda dan Klinik Seroja belum memiliki struktur yang sama dengan Puskesmas. Puskesmas sudah ada struktur yang sama dengan PP41/2007 dan Permendagri 2007.
Dinkes (Kadinkes)
Puskesmas segera BLUD (prioritas utama) karena Ada dana langsung dari APBN dan BPJS (Jamkesda/mas).
Kilinik seroja berlatar belakang pendiriannya karena ada lokalisasi. Bila lokalisasi ditutup masih perlukah ? apa sebaiknya dijadikan dulu dengan Labkesda? Fokus klinik seroja dalah PMS (penyakit menular seksual) dan HIV-AIDS.
Dinkes (B Dwi)
Penuangan dalam tata kelola terkait penataan pejabat. Melihat struktur dan penataan pegawai sebagaimana di RSUD Gambiran.
BKD (P Odin)
Secara kepegawaian akan ditempatkan sesuai dengan struktur.
Pelatihan yang diperlukan oleh BKD memfasilitasi kegiatan diklat dengan memberikan jenis pelatihan yang diperlukan oleh Dinas/UPTD. Misal dari UPTD Puskesmas perlu Kualifikasi kasubag TU.
Puskesmas Kota Selatan (ngronggo) (P Adi Surya)
Puskesmas perlu tenaga tambahan yaitu bendahara yang bukan paramedik perlu diklat keuangan.
Kadinkes
Sementara ini puskesmas masih mengoperasionalkan tenaga perawat/bidan yang mau, sehingga perlu mencukupi tenaga administrasi keuangan. Palagi banyak tenaga yang teralihkan ke kelurahan (prodamas). Sehingga perlu koordinasi dengan BKD dan bag organisasi. BKD sedapatnya membuat pelatihan atas kebutuhan tersebut.
Dengan BLU maka dana yang ada dapat dikelola dan dapat dimungkinkan mendapat pendapatan lain. Proses BLUD memerlukan waktu.
Ka Puskesmas
UPTD Puskesmas masih ada Ka UPTD tetapi pejabat struktural lain Kasubag TU belum ada. Apa bisa?
Bag Hukum
Dengan kurang lengkapnya struktural kelembagaan di UPTD Dinkes, maka apakah memungkinkan menjadi PPK-BLUD.
Dengan ini, maka UPTD perlu persiapan agar memenuhi syarat (administrasi, teknis, substantif) dan tim akreditasi dari Dinkes maka dapat terpenuhi.
Bag Organisasi
Kemenkes telah memberikan peraturan terkait SDM yang dibutuhkan. Perlu anjab sehingga dapat diketahui berapa kebutuhan yang diperlukan dan spesifikasi keahlian. Bila kekurangan tenaga nantinya Puskesmas (BLUD) dapat mengadakan tenaga kontrak.
Dinas Pertanian
Melihat komposisi dari Draf SK maka perlu penambahan auditor eksternal.
Kadinkes
Yang disampaikan sekarang dari internal.dari eksternal bisa dari BPKP dan konsultan.
Komposisi : Sekda, organisasi, BPKA, bag hukum, inspektorat, BKD..
Kab Sleman pakai konsultan sehingga langsung jadi.
Yang diajukan sekarang masih tim teknis internal Dinkes. Dinkes memohon kepada Walikota untuk membentuk Tim Penilai (internal dan eksternal).
Dinkes mengirim SDM untuk mengikuti pelatihan,
Bag Organisasi
Draf SK, Tim yang akan mempersiapkan BLUD. Usul ada perubahan judul. Karena tim akreditasi meliputi penilaian.
Dinkes
Dinkes menyiapkan penilaian/akreditasi terutama sarpras. Standarisasi alat. Memerlukan waktu, biaya, sehingga menjadikan BLUD dulu baru dapat mengelola keuangan untuk akreditasi.
Setuju ada perubahan judul.
Yang paling sulit terkait aset, penilaian aset. Karena sering dapat bantuan tapi tidak tau nilainya. Penilaian oleh akuntan publik.
Judul ditambahi persiapan, pendampingan.
BPJS Kesehatan
Pelayanan Puskesmas ketika BLUD akan lebih opimal karena langsung menangani, tidak lagi menunggu koordinasi dengan instansi lain dan dapat memnuhi kebutuhan (sarpras dan keu sendiri.)
Ka Puskesmas
Dana kapitasi BPJS 40% untuk operasional belum dapat dimanfaatkan karena belum BLUD sehingga SILPA.
Kadinkes
Penyerapan angggaran perlu juknis yang jelas. Dana kapitasi dari Permenkes jelas tapi biaya operasional belum jelas. Dari prov menyarankan dana 40% tidak diserap karena peruntukannya belum jelas. 15 bulan (per 1 Jn 2014) digunakan, dan BPJS juga belum berani menjelaskan, BPKA dan Prov juga. Sehingga lebih baik tidak digunakan karena standarnya belum jelas. BPK juga mendukung.
BPKA
Pengelola keuangan perlu dipersiapkan. Struktur keuangan di BLUD minimal 10 orang. BKD perlu meikirkan dan mempersiapkan SDM.
KESIMPULAN
- UPTD Puskesmas perlu menjadi BLUD juga kemungkinan Labkesda dan Klinik Seroja.
- Perlu persiapan untuk menjadi BLUD.
- Perubahan judul Draf SK.
- SK Tim adalah Tim Persiapan.
- Terkait kelembagaan, belum sepenuhya memenuhi kriteria UPTD.
Demikian notulen ini dibuat untuk diketahui.
Dibuat di Kediri
Tanggal 9 April 2015
PIMPINAN RAPAT,
MUHLISIINA LAHUDDIN,S.H,M.H
Penata
NIP. 19760810 200604 1 022

