Kajian Perda 9 Tahun 2011

07-08-2018

  • Bagian Hukum telah melaksanakan Analisis Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada bulan Agustus 2018 di Ruang Kilisuci Sekretariat Daerah Kota Kediri.
  • Pembahasan dalam Rakor adalah menghadirkan Narasumber dari Kemenkumham Wilayah Provinsi Jawa Timur, Eric Adistansyah,SH,MH dan Rendra,SH dengan uraian dan rekomendasi sebagaimana berikut::

DASAR HUKUM PEMDA DALAM MEMBUAT PERDA

  1. Dasar  kewenangan  pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan; dan

      2. Peraturan  Perundang-undangan  yang  memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dasar  kewenangan  pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan

  • Pasal  18 ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945
  • Undang-Undang  tentang  Pembentukan  Daerah
  • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 

 

 

Peraturan  Perundang-undangan  yang  memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan (perda) .

Contoh peraturan yang memerintahkan pembentukan perda, antara lain:

  • UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  • UU no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
  • UU no 22 tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  • UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  • PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  • Dll.,
  • terkait dengan kewenangan , kabupaten /kota sebaiknya menyesuaikan dengan UU 23 tahun 2014, yaitu urusan pemerintahan yang diserahkan (konkuren)

kajian terhadap Perda Kota Kediri no 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Sudut Pandang UU 23/2014

Dalam    UU   Nomor    23   Tahun   2014   Tentang Pemerintahan  Daerah  juga  dijelaskan   bahwa  ada  beberapa kewenangan  Pemerintah   Pusat  yang  tidak   dibagi   dengan pemerintah daerah. Kewenangan tersebut adalah :

  1. Politik Luar Negeri
  2. Pertahanan
  3. Keamanan
  4. Yustisi
  5. Moneter dan Fiskal Nasional
  6. Agama

Perda   Zakat    merupakan   perda   yang  mengatur masalah  agama. Sedangkan urusan agama adalah  murni kewenangan absolut pemerintah pusat.

1.  Dalam pasal 9 Ayat (2) ketentuan selanjutnya, diatur bahwa Pemerintah Pusat dalam melaksanakan  kewenangan  absolut  (dalam Hal ini tentang zakat)  dapat  melaksanakan  sendiri  atau melimpahkannya      kepada     Pemerintah     daerah     berdasarkan     asas dekonsentrasi.

2.  Maka untuk melihat kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah Pusat perlu dilihat dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

 

Sudut Pandang UU 23 Tahun 2011

Delegasi Kewenangan dalam UU 23/2011:

1.  Pasal 4 mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri;

2.  Pasal 13 mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah;

3.  Pasal 14 mengenai organisasi dantata kerja sekretariat BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah;

4.  Pasal 16 mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5.  Pasal 20 mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan,  pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.

6.  Pasal 24 mengenai Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

8.  Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

9.  Pasal 29 mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ,dan BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Pasal 33 Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

11. Pasal 36 mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

KESIMPULAN

  1. Pelimpahan wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada badan-badan atau organ-organ penyelenggara Negara atau pemerintah di dalam pemberian, penyerahan dan pelimpahan wewenangnya kepada badan-badan yang lebih rendah memiliki kekuatan hukum secara yuridis, Sehingga produk hukum yang dihasilkan dalam pelimpahan tersebut adalah sah karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Namun apabila suatu produk hukum yang dihasilkan oleh badan-badan penyelenggara negara atau pemerintah yang tidak memiliki wewenang yang diberikan oleh undang-undang, maka produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah dan produk hukum tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

 

REKOMENDASI

  • Terkait dengan Perda Kota Kediri no 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebaiknya dicabut, karena  terkait dengan kewenangan, Pemerintah Kota Kediri tidak memiliki kewenangan dalam membuat regulasi tentang Zakat.
  • Sebelum diajukan revisi atas Perda 9/2011, para peserta meminta untuk dilakukan koordinasi dan rakor pembahasan dengan melibatkan stake holder.