Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri

27-02-2019

 

  

 

Rabu (27/2) bertempat di Ruang Kilisuci Pemerintah Kota Kediri Bagian Hukum Kota Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Pada Sosialisasi kali ini dihadiri Narasumber dari DISKOMINFO Kota Kediri ibu Herwin Zakiyah, S.T.,M.Eng. Kabid Pengembangan Sumberdaya Komunikasi dan Informatika dan peserta adalah seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kota Kediri.
Suara Warga atau biasa disebut SURGA adalah Sistem Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Kediri yang dikelola langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, disini masyarakat Kota Kediri dapat melakukan pengaduan yang bersifat pengawasan dan tidak persifat pengawasan, yang dimaksud pengaduan bersifat pengawasan yaitu: 
1. hambatan dalam pelayanan masyarakat
2. Korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Pelanggaran disiplin pegawai dan
4. Penyalahgunaan wewenang
Sedangkan pengaduan yang tidak bersifat pengawasan yaitu :
1. Kritik
2. Saran dan
3. Keluhan
Pengaduan dapat disampaikan melalui website surga.kedirikota.go.id atau melalui SMS ke nomor 081333702221 dengan format nik#nama#isi_aduan.
Pengaduan masyarakat yang diterima oleh petugas pelayanan akan segera di proses paling lambat 1x24 jam terhutung sejak pengaduan diterima, untuk pengaduan yang bernilai tidak etis, berbau SARA (Suku, Agama dan Ras) dan tidak bertanggung jawab tidak akan pernah bertugas oleh petugas.
Dan untuk setiap Perangkat Daerah, BUMD, dan UPT dapat mengembangkan sistem penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di masing-masing satuan/unit kerja dengan berorientasi pada peningkatan kepuasan layanan dan berpedoman pada Peraturan Walikota Kediri Nomor 36 Tahun 2018.
Yuk nda mari yang mempunyai keluhan yang perlu untuk disampaikan ke Pemerintah Kota Kediri segera di adukan.