
Kediri – Balai Kelurahan Jamsaren pada Rabu malam (27/08/2025) menjadi saksi semangat warga dalam mendukung gerakan Indonesia Bersih Narkoba. Kegiatan yang dikemas dalam program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ini berlangsung sejak pukul 19.30 WIB hingga selesai, dengan antusiasme sekitar 100 peserta yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, hingga perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKM).
Acara ini menghadirkan narasumber utama Kepala BNN Kota Kediri, Bapak Yudha Wirawan, S.E., M.M. Beliau memaparkan secara lugas mengenai amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Beliau menekankan bahwa upaya memerangi narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum atau BNN saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
“P4GN adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kesadaran hukum yang kuat di lingkungan keluarga dan masyarakat, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Bapak Yudha dalam sesi penyampaian materi.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari cara mengenali penyalahguna, mekanisme pelaporan, hingga strategi pencegahan di lingkungan RT dan RW. Diskusi berjalan hidup, mencerminkan kepedulian nyata warga terhadap ancaman narkoba.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk mendukung Gerakan Indonesia Bersih Narkoba, dengan menumbuhkan kesadaran hukum, memperkuat komunikasi antarwarga, serta memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Kelurahan Jamsaren dapat menjadi contoh wilayah yang tangguh dan proaktif dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, sejalan dengan visi besar mewujudkan Indonesia yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.