
KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengikuti rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Sumber Daya Manusia pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh Tim Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, BPSDM Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kota Kediri, Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, serta RSUD Gambiran.
Dalam rapat tersebut dilakukan penyempurnaan redaksional sekaligus penyelarasan materi muatan Raperwal. Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat usulan perubahan judul dari sebelumnya “Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Tenaga Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan” menjadi “Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sumber Daya Manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.”
Selain penyempurnaan judul, pembahasan juga mencakup aspek kelembagaan BLUD. Dalam hasil koordinasi Biro Hukum, ditegaskan bahwa kelembagaan BLUD secara hierarki tetap tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, dalam notulen disebutkan bahwa pemimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) wajib berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan pemimpin Puskesmas diutamakan dari unsur PNS. Apabila tidak terdapat unsur PNS, posisi tersebut dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat juga membahas perlunya menginventarisasi dan menambahkan peraturan perundang-undangan terbaru dalam bagian konsideran mengingat, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026. Penyelarasan tersebut dilakukan untuk memastikan materi Raperwal dapat menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pada pembahasan pasal demi pasal, peserta rapat memberikan sejumlah catatan. Apabila Raperwal diperuntukkan bagi BLUD Bidang Kesehatan secara keseluruhan, maka pengaturan mengenai Puskesmas perlu dimasukkan secara spesifik dan konsisten. Selain itu, terdapat usulan penghapusan Pasal 17 ayat (1), penambahan norma mengenai cuti melahirkan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta pengurangan penggunaan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” agar norma yang dihasilkan lebih pasti dan tidak membingungkan pelaksana di lapangan.
Pembahasan turut menyoroti pengaturan mengenai “Dokter Mitra”. Dalam hasil fasilitasi, disarankan agar materi tersebut dihapus dari Raperwal dan pengaturannya didasarkan pada kontrak kerja melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Selain itu, perlu ditambahkan ketentuan peralihan untuk mengakomodasi masa berlaku atau legitimasi pimpinan BLUD yang sedang menjabat sebelum Raperwal diundangkan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kediri perlu menyesuaikan Peraturan Wali Kota mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Sementara itu, penyempurnaan redaksional dan legal drafting secara keseluruhan terhadap materi Raperwal akan dilakukan kembali oleh Tim Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan dituangkan dalam hasil fasilitasi.
Melalui proses fasilitasi dan penyelarasan tersebut, penyusunan Raperwal tentang Sumber Daya Manusia pada BLUD Bidang Kesehatan diharapkan dapat memiliki materi muatan dan rumusan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi landasan dalam pengaturan sumber daya manusia pada BLUD Bidang Kesehatan.