Kediri, 24 September 2025 – Kelurahan Sukorame menggelar kegiatan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dengan tema sosialisasi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Acara berlangsung di Balai Kelurahan Sukorame dengan dihadiri kurang lebih 80 peserta dari unsur ketua RT, RW, LPMK, Pokja, Karang Taruna, dan Posyandu.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kediri, Ade Trifianto, S.STP, yang menyampaikan materi terkait dasar hukum serta poin-poin penting Perwali No. 32 Tahun 2023.
Dalam paparannya, Ade menjelaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman dalam pembentukan LKK di Kota Kediri, sekaligus menggantikan Perwali No. 12 Tahun 2013 yang dinyatakan dicabut. “LKK berperan penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan, baik melalui RT, RW, Karang Taruna, Posyandu, maupun LPMK. Karena itu, pembentukan dan kepengurusan LKK harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Materi yang disampaikan mencakup definisi LKK, persyaratan pembentukan, struktur kepengurusan, jenis-jenis LKK, serta kriteria khusus bagi pengurus RT, RW, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengurus memahami aturan terbaru dan dapat mengimplementasikannya secara konsisten di lingkungan masing-masing.
Kegiatan KADARKUM ini mendapat apresiasi dari peserta. Mereka menilai sosialisasi sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman jelas mengenai dasar hukum serta tata kelola LKK yang lebih terarah.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, pengurus LKK di Kelurahan Sukorame bisa lebih solid dan mampu meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat,” kata salah satu ketua RT usai acara.
Dengan berlakunya Perwali No. 32 Tahun
2023, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran
lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis dalam pembangunan di tingkat
kelurahan.