Penyuluhan Hukum tentang Peran dan Fungsi Kemenag

12 December 2025, 08:45 WIB 817 kali dibaca
Penyuluhan Hukum tentang Peran dan Fungsi Kemenag

Kediri – Edukasi hukum kembali digalakkan! Kali ini, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Balai Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (4/7). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB tersebut disambut antusias oleh warga setempat.

Sebagai narasumber, hadir Bapak Abdus Somad, S.Ag dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, yang menyampaikan materi penting seputar peran dan fungsi Kemenag dalam konteks hukum di masyarakat. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar tugas Kemenag, antara lain:
• UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
• UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
• UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
• UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
• UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
• UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Lurah Jamsaren, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tim dari Bagian Hukum Pemkot Kediri. Tak kurang dari 90 peserta yang terdiri dari warga masyarakat dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dari Kelurahan Jamsaren turut hadir dan aktif mengikuti jalannya acara.

Penyuluhan ini menjadi wadah penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan kemajuan zaman dan kompleksitas kehidupan sosial, pemahaman terhadap hukum bukan hanya sekadar pengetahuan, tetapi menjadi kebutuhan pokok demi menciptakan ketertiban, ketenteraman, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami hukum, sehingga mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.