
Kota Kediri — Suasana Balai Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri,
terasa berbeda pada rabu malam. Warga berbondong-bondong hadir, bukan untuk urusan administrasi atau pengambilan bantuan, melainkan untuk satu hal yang kini menjadi kebutuhan zaman: pemahaman hukum.
Rabu, 30 Juli 2025 Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri menggelar Penyuluhan Hukum yang dihadiri narasumber langsung dari Seksi Hukum Polres Kota Kediri. Acara ini mengangkat tema besar: “Kenali Hukum, Hindari Jeratnya”, dengan pokok bahasan yang menyentuh isu-isu hukum krusial yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Isu Terkini yang Menghantui: Bullying hingga Narkoba Dalam sesi penyampaian materi, narasumber dari Polres Kediri Kota mengupas secara lugas berbagai bentuk tindak pidana umum, seperti bullying, yang tidak jarang dianggap remeh namun dapat berujung pada proses pidana serius.

“Bullying bukan hanya soal bercanda berlebihan. Dalam hukum, ini bisa masuk ranah pidana jika menyebabkan tekanan psikologis atau fisik yang nyata,” ujar narasumber.
Tak kalah penting, peserta juga diajak memahami jenis tindak pidana khusus, terutama penyalahgunaan narkoba. Disampaikan bahwa sanksi pidana terhadap penyalahguna maupun pengedar bisa sangat berat. Masyarakat diminta tidak hanya menjauhi narkoba, tapi juga berperan aktif mencegah peredarannya di lingkungan sekitar.
Era Digital: ITE dan Pornografi Jadi Sorotan Perhatian besar juga diarahkan pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dijelaskan secara gamblang mengenai batasan dalam menyebarkan informasi di media sosial, termasuk ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga pencemaran nama baik.
“Apa yang Anda ketik bisa jadi bukti di pengadilan. Hati-hati dalam menggunakan jempol. Dunia digital punya jejak, dan hukum bisa mengikuti,” kata narasumber disambut anggukan para peserta.
Tak kalah menarik, narasumber juga mengupas tentang ketentuan pidana dalam UndangUndang Pornografi, mengingat tren konten tidak pantas yang semakin mudah diakses dan disebarkan, bahkan tanpa disadari. Masyarakat diajak memahami batasan yang diatur oleh undang-undang agar tidak menjadi pelaku maupun korban.
Respon Warga: Antusias dan Reflektif Peserta penyuluhan yang berasal dari berbagai kalangan – mulai dari ibu rumah tangga, pemuda, hingga tokoh RT/RW – tampak antusias. Banyak dari mereka mengaku baru mengetahui bahwa hal-hal yang sering dianggap sepele di masyarakat ternyata memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Ternyata bercanda di grup WA bisa dilaporkan ya, kalau sampai melecehkan atau menyebarkan hoaks,” ujar salah satu peserta sambil menuliskan catatan penting dari materi yang disampaikan.
Harapan Bersama: Hukum Tak Lagi Asing di Tengah Warga Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum seperti ini bukan hanya program seremonial, tapi upaya nyata pemerintah untuk menjadikan hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari warga. “Kami ingin membangun Kota Kediri yang tidak hanya taat aturan, tapi juga cerdas hukum.
Warga perlu paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik di dunia nyata maupun digital,” tegasnya. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang membuka ruang bagi warga untuk
bertanya langsung seputar persoalan hukum yang mereka alami atau temui di lingkungan sekitar. Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Hukum berharap tumbuhnya budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat. Bukan hanya untuk menghindari jerat hukum, tetapi juga untuk mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan beradab di era modern.