
Penyuluhan Hukum di Kelurahan Semampir bersama Kementerian Agama Kota Kediri
08 December 2025, 04:30 WIB
•
167 kali dibaca
Melanjutkan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Ngampel dan Kelurahan Pesantren, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri melaksanakan Penyuluhan Hukum lanjutan bertempat di Balai Kelurahan Semampir. Adapun narasumber pada kegiatan penyuluhan tersebut adalah Bapak Abdus Somad S.Ag dari Kementerian Agama Kota Kediri dan dihadiri oleh Lurah Semampir (11/09).
Narasumber memaparkarkan terkait tugas fungsi dari Kementerian Agama Kota Kediri meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Peserta sangat antusias dengan tema yang diangkat, terlihat dari beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan ketika sesi tanya jawab berlangsung. Pertanyaan terkait dengan pernikahan siri, jaminan produk halal dan penyelenggaraan haji dan umroh.
Berita Terbaru Lainnya