Dalam rangka meningkatkan pemahaman Peraturan Perundang-undangan khususnya tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri (2/10). Adapun Narasumber pada acara tersebut adalah C. W. Suryo Wardhana, SH., MH. dari LBH Fadjar serta Gentur Cahyo Setiono, S.H.,M.H., Irham Rahman, S.H., M.H. dan Restu Adi Putra, S.H.,M.Kn. dari Fakultas Hukum Universitas Kadiri. Narasumber memaparkan tentang penyelenggaraan bantuan hukum masyarakat miskin dan perlindungan hak hak warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Peserta penyuluhan hukum berasal dari Warga Binaaan Pemasyarakatan yang ber KTP Kota Kediri. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diharapkan menambah pengetahuan mengenai pentingnya kesadaran hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kediri.