
Jumat 30 November 2024 Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri telah melaksanakan Penyuluhan Hukum Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM) bertempat di Balai Kelurahan Ketami dengan mengambil tema Sosialiasasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Adapun narasumber pada kegiatan penyuluhan tersebut adalah Ade Trifianto, S.STP selaku Kepala Bagian Pemerintahan.
Narasumber memaparkan terkait Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam pembentukan Lebaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Kediri. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang diselanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan sebagai wadah partisipasi

masyarakat serta mitra Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan maupun pelayanan masyarakat Kelurahan.
Pengurus LKK dibentuk melalui proses musyawarah dan mufakat. Pengurus LKK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Jenis-Jenis LKK yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPMK.
Program KADARKUM merupakan program Pemerintah Kota Kediri guna menciptakan Kalurahan Sadar Hukum, mewujudkan Masyrakat Sadar Hukum, suatu tatanan masyarakat di Kalurahan yang melek Hukum, memiliki pengetahuan dan wawasan luas mengenai hukum.